TEMPO.CO, Jakarta - Deni Setiawan, 25, tersangka utama kasus perampokan dan pembunuhan Nurbaety Rofiq, 44, mengatakan pernah bertemu wartawan itu sebanyak empat kali, sebelum melakukan aksi kejahatannya.
Deni adalah pekerja bangunan di dekat rumah Nurbaety. Ia memang merencanakan aksi perampokan rumah Nurbaety karena dilihatnya rumah itu kerap sepi. Dia memonitor rumah itu selama dua bulan, atau sejak ia mulai bekerja di dekat rumah Nurbaety.
Kala Deni bekerja itulah, Nurbaety pernah menegur dirinya yang parkir mobil di depan rumahnya. Kendaraan itu menghalangi motor Nurbaety yang hendak keluar rumah. Deni juga mengaku sering melihat Nurbaety saat membuang sampah. "Tapi, saya tidak mempunyai dendam," kata Deni.
Deni mengaku motifnya adalah murni perampokan. Sejak mulai bekerja di sebelah rumah Nurbaety, Deni sering melihat rumah itu sepi ditinggal bekerja. Saat itulah niat jahatnya timbul. Deni mulai memetakan untuk merampoknya karena butuh duit untuk Lebaran. Ia mengajak tiga orang temannya yang juga pekerja bangunan untuk ikut merampok, yakni Syarifudin, 20 tahun, Hafit (22), dan M. Pujono (22). Pujono yang ikut merencanakan, tak jadi ikut pada saat perampokan berlangsung. Namun, Pujono mendapat bagi hasil dari perampokan tersebut.
Aksi kejahatan itu berlangsung pada 2 Juli 2015. Ketiga tersangka tidak langsung masuk ke rumah Baety. Mereka menunggu Nurbaety hingga selesai sahur dan tertidur. Ketiga tersangka masuk ke rumah lewat pintu belakang. Hafit, menjadi pelaku yang mencongkel kunci pintu belakang rumah.
Mendengar suara gaduh dari belakang, Nurbaety terbangun dan melawan. Deni menganiaya dan memukul Nurbaety hingga terjatuh. Deni dan Hafit adalah dua orang yang melukai Nurbaety hingga tewas.
Barang yang diambil pelaku yakni, empat telepon seluler, satu kamera, satu telepon jinjing, tape recorder, dan duit Rp 2.000 satu gepok. Adapun barang bukti dua senjata tajam, seutas tali rafia, celana dalam, serta perhiasan kalung dan anting yang masih melekat di tubuh korban. Tersangka diancam Pasal 365 juncto 338 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kejahatan dengan pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,
IMAM HAMDI