TEMPO.CO, Jakarta - Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan Freeport harus menyiapkan investasi sekitar 60 persen dari total dana pembangunan smelter jika ingin memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga. Jika ini tidak terpenuhi, Sudirman menjamin Surat Perpanjangan Ekspor (SPE) tidak akan diperpanjang.
"Pilihannya cuma dua, izin diberikan atau tidak diberikan," kata Sudirman di kantor Kementerian ESDM, Rabu, 22 Juli 2015.
Saat ini, kata Sudirman, Freeport hanya perlu menyiapkan US$ 50 juta agar kewajiban 60 persen investasi smelter terpenuhi. Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2014 mensyaratkan perusahaan minerba harus menyetorkan 60 persen dari total biaya pembangunan per enam bulan sebagai komitmen kesanggupan ke bank BUMN. Diketahui, untuk periode Januari-Juni 2015, biaya pembangunan smelter Gresik mencapai US$ 280 juta.
"Kabarnya sih 50 juta itu sudah dibayar. Tapi saya harus cek lagi," kata Sudirman.
SPE Freeport dikeluarkan Kementerian ESDM pada Januari 2015 lalu. Perusahaan yang berinduk di Amerika Serikat ini diizinkan mengekspor 580 ribu ton tembaga dengan pembebanan bea keluar sebesar 7,5 persen.
Pada SPE sebelumnya, periode Juli 2014-Januari 2015, Freeport diizinkan mengekspor 756 ribu ton konsentrat tembaga. Sementara realisasinya pada periode tersebut hanya 600 ribu ton.
Direktur Utama PT Freeport Maroef Syamsuddin mengatakan sedang berusaha memenuhi realisasi ekspor tembaga sebagai bekal pengajuan perpanjangan eskpor pada Juli mendatang. "Kami berupaya memenuhi aturan," kata dia.
ROBBY IRFANY