TEMPO.CO, Sidoarjo - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimujono optimistis validasi berkas ganti rugi korban lumpur Lapindo kelar sebelum 31 Juli 2015. Sebab, menurut Basuki, proses validasi yang dilakukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) berjalan cepat.
"Kalau proses validasi kecepatannya seperti ini, pasti sudah bisa diajukan ke Kantor Perbendaharaan Negara di Jakarta untuk segera dibayarkan," kata Basuki saat melakukan inspeksi mendadak di posko validasi di Pendapa Delta Wibawa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Kamis, 23 Juli 2015.
Basuki berharap pembayaran ganti rugi bisa terealisasi secara serentak dan sesuai dengan jadwal yang sebelumnya telah disepakati. "Mudah-mudahan pembayaran bisa bareng sesuai dengan jadwal. Kalau tidak, saya bisa dimarahi warga," ujar Basuki.
Kepada warga korban lumpur, Basuki berpesan agar uang ganti rugi nantinya digunakan sebaik mungkin untuk masa depan. "Bukannya saya mengurusi manajemen rumah tangga warga, kalau sudah dibayar, jangan untuk konsumtif. Kalau bisa, dibelikan tanah, jangan dibelikan sepeda motor," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan ganti rugi korban lumpur Lapindo akan dibayar serentak. Dia memberikan batas waktu sampai 31 Juli 2015. Bila sampai batas waktu tersebut warga sudah bisa melengkapi berkas validasi, menurut Khofifah, ganti rugi bisa segera dicairkan.
"Ini mudah-mudahan bisa selesai. Tapi, seandainya masih ada yang tertinggal, kita berharap mereka yang belum melakukan validasi mau menerima keputusan ini," katanya. Sampai saat ini, BPLS telah memvalidasi 1.772 dari total 3.337 berkas.
NUR HADI