TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Ade Sara Angelina Suroto. Namun, pihak keluarga Ade Sara belum mendapat informasi tersebut.
Ayah Ade Sara, Suroto mengatakan dia belum dapat informasi tersebut secara resmi, baik dari MA atau JPU. "Saya baru tahu dari teman-teman media," kata dia, Kamis, 23 Juli 2015.
Terkait dengan putusan itu sendiri, Suroto mengaku sudah memasrahkannya kepada proses hukum. Dia pun tak bisa memberi tanggapan apakah putusan itu pantas atau tidak untuk kedua pembunuh anaknya. "Sejak vonis dijatuhkan bulan Desember 2014, kami sudah serahkan kasus ini ke JPU," katanya. "Tetap saja anak saya tak kembali."
Suroto mengatakan akan segera mengkonfirmasi kabar tersebut kepada JPU. Apalagi dia pun tak mengetahui ketika JPU mengajukan kasasi ke MA. "Saya akan pastikan soal ini. Sebab, kami sudah tak komunikasi sejak vonis," ujarnya.
JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengajukan kasasi ke MA terkait dengan vonis majelis hakim terhadap sepasang kekasih pembunuh Ade Sara, Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Pada vonis itu, majelis hakim memutuskan sejoli itu bersalah dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Namun, JPU tak menerima itu dan mengajukan kasasi agar hukuman pada mereka sesuai tuntutan, yaitu seumur hidup. Akhirnya, pada 9 Juli 2015, MA mengabulkan kasasi JPU itu.
Majelis hakim MA yang terdiri dari Dudu D. Machmudin, Margono, dan Andi Abu Ayyub Saleh mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap tervonis Hafidt dengan nomor registrasi 793 K/PID/2015. Untuk Assyifa berdasarkan putusan dengan nomor registrasi 791 K/PID/2015.
NINIS CHAIRUNNISA