TEMPO.CO, Bogor - Satu pekan pasca-Lebaran, petugas Buru Sergap Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bogor membekuk enam bandar narkoba jenis sabu yang kerap mengedarkan barang haramnya ke wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Dari tangan keenam pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 91,17 gram senilai Rp 120 juta. "Selain enam bandar sabu, anggota kami juga menangkap satu bandar ganja dengan barang bukti 1,5 kilogram," kata Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto, Kamis, 23 Juli 2015.
Suyudi mengatakan keenam bandar itu dibekuk di tiga lokasi berbeda. Dua pelaku, yakni AP, 25 tahun, dan AR, 27 tahun, dibekuk di rumah kontrakannya di wilayah hukum Polres Kota Bogor, tepatnya di Tanahsereal, pada Senin, 20 Juli 2015, sore. "Kedua pelaku memang sudah menjadi target operasi karena merupakan bandar yang cukup besar untuk wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, bahkan saat ditangkap, kami menemukan barang bukti 52,87 gram sabu," katanya.
Pelaku lainnya, yakni AS, ditangkap di wilayah Cibatok, Cibungbulang, dengan barang bukti 20,32 gram sabu dan DA ditangkap di Cibinong dengan barang bukti 2,2 gram sabu. "Sementara dua pelaku lain yang juga masuk TO polisi, yakni HR dan GN, ditangkap di wilayah Cileungsi. Dari kedua bandar ini, kami menemukan sabu seberat 15,86 gram," kata Suyudi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sebab, ketujuh pelaku terseebut merupakan bandar dan pengedar narkoba.
Sementara itu, AP, salah seorang bandar sabu dengan barang bukti 52,87 gram, mengaku baru empat bulan mengedarkan sabu. AP sebelumnya hanya sebagai pemakai. "Satu gram sabu saya jual Rp 1,4 juta, dan keuntungannya selain uang Rp 200 ribu per gram, saya juga bisa menggunakan sabu gratis," tutur dia.
M SIDIK PERMANA