TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo tak pernah meminta Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri segera mengusut kasus perseturan antara hakim Sarpin Rizaldi dan Komisi Yudisial.
Menurut Pratikno, terdapat salah persepsi yang menilai bahwa Presiden ingin kasus Sarpin yang melaporkan dua anggota Komisi Yudisial dalam pencemaran nama baik, diusut tuntas.
"Ya engga lah, bukan begitu maksudnya," kata Pratikno, di Istana Negara, Kamis, 23 Juli 2015. "Presiden hanya minta kepada Polri untuk segera mengusut tuntas kasus hukum yang menjadi prioritas."
Pratikno mengatakan Presiden meminta Polri lebih fokus dalam mengusut kasus besar yang lebih membawa dampak positif bagi masyarakat. Artinya, kasus kriminalisasi terhadap dua anggota Komisi Yudisial, seharusnya ditiadakan karena lebih kepada personal saja.
"Tolong direview kembali pernyataannya itu. Sudah diserahkan Menko Polhukam untuk menindaklanjuti arahan presiden tersebut," ujarnya. "Terlalu banyak permasalahan yang harus diatasi. Sebaiknya fokus kepada penyelesaian hukum yang lebih strategis."
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan penyidik Bareskrim akan bekerja kembali usai libur Lebaran. Kasus-kasus yang akan dikebut penyelesaiannya adalah kasus korupsi Gubernur Bengkulu dan kasus gugatan hakim Sarpin Rizaldi atas pimpinan Komisi Yudisial. "Kami ingin bekerja cepat, begitu masuk kami ingin langsung running kembali," kata Budi.
Budi menuturkan pemeriksaan pimpinan KY sudah dijadwalkan oleh penyidik. "Sesuai perintah presiden, setelah Lebaran kami laksanakan pemeriksaan lanjutan," ucap Budi.
Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Selain itu, komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik pada akhir Maret lalu. Hal ini terkait dengan putusan Sarpin, yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang kini menjadi Wakil Kepala Polri. Menurut Sarpin, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai dengan peraturan dan sejumlah hal, seperti Budi Gunawan bukan pejabat negara atau aparatur negara dan KPK tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara.
Saat itu Sarpin dinilai sebagai hakim yang merusak tatanan hukum karena putusannya dianggap melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, Sarpin dinilai melanggar etika hukum.
REZA ADITYA