TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan mengusulkan agar simpanan masyarakat di perbankan mendapatkan penjaminan penuh (blanket guarantee). Wacana itu sempat menjadi polemik menjelang bailout PT Bank Century Tbk pada 2008 silam. Selama ini, jika bank dilikuidasi, hanya tabungan maksimal sebesar Rp 2 miliar yang dijamin.
"LPS mengusulkan agar dalam situasi krisis, semua simpanan nasabah di bank ikut dijamin sehingga masyarakat akan tetap tenang dan simpanannya tetap berada dalam sistim perbankan nasional," kata Teten Masduki Tim Komunikasi Presiden melalui siaran pers, Kamis 23 Juli 2015.
Menurut Teten, usulan itu disampaikan saat Presiden Joko Widodo bertemu dengan Dewan Komisioner LPS hari ini di kantor presiden. Selain Ketua dan Sekretaris LPS, turut serta dalam pertemuan beberapa anggota LPS, yakni Fauzi Ichsan, Anggota Dewan Komisioner merangkap Plt Kepala Eksekutif; Ronald Waas, Anggota Dewan Komisioner ex officio Bank Indonesia; Nelson Tampubolon, Anggota Dewan Komisioner ex officio Otoritas Jasa Keuangan; dan Robert Pakpahan, Anggota Dewan Komisioner ex officio Kementrian Keuangan RI.
Dalam pertemuan tersebut, Dewan Komisioner LPS dipimpin Ketua C Heru Budiargo dan Sekretaris Samsu Adi Nugroho juga menyampaikan laporan pelaksanaan penjaminan dan laporan keuangan serta rencana perkembangan peran LPS kepada Presiden.
LPS melaporkan jumlah nominal simpanan masyarakat yang dijamin adalah sebesar Rp 1.952 triliun, mencakup 46.29 persen dari total simpanan Rp 4.217 triliun. LPS saat ini menjamin simpanan masyarakat di bank sampai dengan Rp 2 miliar.
Menanggapi harapan tersebut, Jokowi menyatakan penjaminan penuh itu memungkinkan dibahas bersamaan dengan pembahasan RUU protokol krisis yang akan dibahas bersama DPR RI. Menurut Jokowi, berdasarkan laporan Menteri Keuangan, RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sudah masuk ke DPR dan akan dibahas mulai 14 Agustus mendatang.
Menurut Jokowi, setelah RUU JPSK disahkan, akan ada jaminan hukum yang kuat terhadap LPS dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap sistem perbankan dan para nasabahnya.
ALI HIDAYAT