TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Heru Budiargo mengatakan selama 10 tahun terakhir kondisi perbankan di Indonesia cukup baik. Hal tersebut dibuktikan dengan bank-bank yang ditutup merupakan bank kecil dan lebih sering diakibatkan oleh morale hazard.
"Uang LPS yang dikumpulkan dari premi terakumulasi dalam 10 tahun terakhir Rp 50 triliun, sedangkan yang dipakai untuk menjaga stabilitas dan membayar dana nasabah yang banknya ditutup hanya Rp 4,5 triliun," ujar Heru di Kantor Presiden, Kamis, 23 Juli 2015.
Heru dan anggota komisioner LPS menemui Presiden Joko Widodo untuk melaporkan kondisi perekonomian dan perkembangan Rancangan Undang-Undangan Jaring Pengaman Sistem Keuangan. RUU tersebut akan dibahas mulai 14 Agustus mendatang.
Dalam laporannya LPS menyatakan telah melakukan penanganan klaim 63 bank yang dicabut izin usahanya, dan dari jumlah tersebut 62 bank telah selesai proses pemulihannya. Total jaminan yang dibayarkan oleh LPS kepada ke-62 bank tersebut sebesar Rp 767 miliar, sedangkan sisanya, yakni sebesar Rp 509 miliar tidak dibayar penjaminannya karena berada di atas batas penjaminan dan tidak layak bayar.
LPS juga melaporkan jumlah nominal simpanan masyarakat yang dijamin adalah sebesar Rp 1.952 triliun, mencakup 46,29% dari total simpanan Rp 4.217 triliun. Seperti diketahui, LPS saat ini menjamin simpanan masyarakat di bank sampai dengan Rp 2 miliar.
Sementara itu, untuk laporan keuangan tahun 2014, LPS yang memiliki total aset per 31 Desember 2014 sebesar Rp 49,73 triliun, mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI.
Selain Ketua dan Sekretaris LPS, turut serta dalam pertemuan beberapa anggota LPS, yakni Fauzi Ichsan, anggota Dewan Komisioner merangkap Plt Kepala Eksekutif; Ronald Waas, anggota Dewan Komisioner ex officio Deputi Gubernur Bank Indonesia; Nelson Tampubolon, anggota Dewan Komisioner ex officio komisioner Otoritas Jasa Keuangan; dan Robert Pakpahan, anggota Dewan Komisioner ex officio Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan RI.
TIKA PRIMANDARI