TEMPO.CO, Denpasar — Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jendral Ronie F Sompie menyatakan, pengembalian berkas kasus Angeline dari Kejaksaan Tinggi Bali sebagai hal yang biasa dalam proses penegakan hukum. Menurut dia, pengembalian berkas bukan karena kurangnya alat bukti. “Ada pengembalian disertai petunjuk justru akan memudahkan kerja polisi,” ujarnya, Jum’at, 24 Juli 2015 di Polresta Denpasar.
Hal itu, kata dia, terutama dalam kasus penelantaran anak dan kasus pembunuhan dengan tersangka Margriet Megawe dimana Kejaksaan meminta agar kasus itu disatukan saja. “Jadi nanti akan jadi satu berkas perkara oleh penyidik Polda bali,” katanya. Kehadiran di Polresta adalah untuk memberikan penguatan dan dorongan agar Polresta Denpasar bisa segera menyelesaikan penyidikan kasus itu.
“Hanya dari sisi penegak hukum bisa memiliki pandangan yang berbeda, bagaimana sekarang mengkomunikasikan itu. Nanti di pengadilan, hakim dan pengacara pun bisa melihat dengan cara yang berbeda,” ujarnya.
Kontruksi hukum yang digunakan untuk menjerat tersangka sendiri adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan peran yang berbeda-beda. Dikonfirmasi mengenai adanya pencabutan keterangan saksi Dewa Raka, Kapolda membantah hal tersebut. Namun status keterangan itu bisa jadi hanyalah petunjuk saja karena dia tidak melihat langsung baik dalam kasus penelantaran maupun pembunuhan.
Mengenai masalah motif pembunuhan, Kapolda menyebut, pembuktian akan terungkap di persidangan karena tersangka Margriet tidak mengakuinya. Pengungkapan akan berdasarkan kesaksian dan alat bukti yang ada. Adapun untuk tersangka Agustinus, sudah ada pengakuan bahwa ia terlibat karena akan mendapat sejumlah uang.
ROFIQI HASAN
Video Terkait:
http://www.tempochannel.com/detail/videos/tempo-kini/video/4299118893001/teka-teki-motif-pembunuhan-angeline?autoStart=true&page=10" target = "_blank"> Teka-teki Pembunuhan Angeline