TEMPO.CO, Jakarta - M. Yaqari Bhastara alias Gerry, anak buah pengacara kondang Otto Cornelis Kalgis mengatakan bahwa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, berperan besar dalam kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Evi disebut kerap mengatur-atur pengurusan kasus itu hingga memberikan uang kepada OC kaligis.
"Gerry menyebut peran Evi begitu dominan karena menjadi penghubung antara pihak Gatot dan OC Kaligis. Evi juga yang kerap memberi perintah. Ini-itunya ia yang mengatur," ujar Haerudin Masarro, paman Gerry kepada Tempo, Kamis, 23 Juli 2015.
Haerudin juga bercerita bahwa Gerry tahu Evi sering memberi uang ke OC Kaligis. "Uang itu, menurut Gerry, dari Gatot selaku klien OC Kaligis. Uang beberapa kali dikirim lewat Evi," ujarnya.
Jasa OC Kaligis digunakan oleh bawahan Gatot, Ahmad Fuad Lubis, yang menjabat Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Lewat OC Kaligis, Ahmad Fuad menggugat surat panggilan terhadap dirinya oleh Kejati Medan terkait kasus bantuan sosial yang diselidiki Kejaksaan. Gugatan disampaikan ke PTUN medan karena penyelidikan kasus yang sama sudah diambil alih Kejaksaan Agung.
Sebagian gugatan Ahmad Fuad dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni Irianto Putro. Pada 9 Juli lalu, KPK menangkap dan menetapkan empat tersangka suap-menyuap, yaitu Gerry, Tripeni, dan dua hakim lain bernama Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta seorang panitera PTUN Medan bernama Syamsir Yusfan. Lima hari kemudian, KPK menjebloskan OC Kaligis ke rumah tahanan.
Pengacara Gerry, Tito Hananta Kusuma, telah bertemu kliennya kemarin. Namun Tito belum mau bicara mengenai materi kasus, termasuk pengakuan kliennya itu kepada Haerudin. "Untuk sementara kami tidak berkomentar," ujar Tito.
Afrian Bondjol, pengacara OC Kaligis, juga tak bisa berkomentar ihwal materi penyidikan. "Materi perkara akan sama-sama kami uji di pengadilan, saya tak mau bicara materi," kata dia di KPK
MUHAMAD RIZKI