TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri sumber pendanaan dalam kasus penyuapan tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Medan, Sumatera Utara, yang kini menyeret pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka. Setelah Senin lalu memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, hari ini penyidik akan memeriksa Evi Susanti, istri Gatot yang juga bekerja di kantor pengacara Kaligis.
Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan Gatot dan Evi diduga kuat terkait dengan penyuapan. Namun penyidik belum dapat menyimpulkan keterlibatan keduanya dalam asal-usul duit sogokan. "Kami perlu memeriksa saksi-saksi lain, termasuk salah satunya Evi," kata Indriyanto kepada Tempo, Kamis, 23 Juli 2015.
Evi Sutanti mencuat setelah namanya ada dalam daftar nama yang dimohonkan KPK kepada Direktur Jenderal Imigrasi agar dicegah ke luar negeri selama penyidikan kasus ini. Selain Evi, pencegahan dikenakan terhadap O.C. Kaligis, Julius Irwansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarinan Misnan, dan Gatot Pujo Nugroho.
Penyidik sudah meminta keterangan Gatot selama 12 jam dalam pemeriksaan Senin lalu. Namun, karena belum tuntas, pemeriksaan terhadap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Utara tersebut akan dilanjutkan hari ini. Kemarin KPK mendengarkan keterangan Mustafa Ismail, orang dekat yang juga mantan wakil Gatot ketika masih menjabat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKS Sumatera Utara. “Dia adalah saksi fakta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Keterlibatan Gatot dan Evi diungkap oleh Haerudin Masarro, paman M. Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis yang terlebih dulu jadi tersangka kasus penyuapan ini. Menurut Haerudin, Gerry bercerita soal Evi yang sering menghubunginya untuk menanyakan perkara korupsi bantuan sosial yang diusut Kejaksaan Tinggi Medan. “Gerry menyebut peran Evi begitu dominan karena menjadi penghubung antara pihak Gatot dan O.C. Kaligis,” kata Haerudin. “Evi juga yang kerap memberi perintah. Ini-itunya ia yang mengatur.”
Haerudin juga bercerita bahwa Gerry tahu Evi sering memberikan duit kepada Kaligis. “Uang itu, menurut Gerry, dari Gatot selaku klien O.C. Kaligis. Uang beberapa kali dikirim lewat Evi," ujarnya.
Pengacara Gatot dan Evi, Razman Arief Nasution, membenarkan penyidik mencecar kliennya soal pendanaan suap dalam pemeriksaan Senin lalu. "Penyidik mengira Gatot yang mendanai," kata Razman di KPK kemarin. Dia juga mengakui Mustafa dan Evi sering memberi uang kepada OC Kaligis. “Uang dari Evi untuk membayar jasa pengacara, bukan untuk menyuap hakim."
MUHAMAD RIZKI | LINDA TRIANITA