TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan gratifikasi dari pejabat berbagai lembaga negara pada periode menjelang hari raya Idul Fitri. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan ada 63 laporan gratifikasi yang masuk ke KPK pada 3-22 Juli 2015.
"Bentuk gratifikasi yang dilaporkan macam-macam, seperti cendera mata, gadget, sarung, mukena, lukisan, bunga, dan pulpen," ucap Adnan, Kamis, 23 Juli 2015.
Terkait dengan hari raya Idul Fitri, ujar Adnan, KPK memang sudah mengirimkan surat edaran kepada sejumlah instansi agar tak menerima gratifikasi Lebaran. Jumlah laporan gratifikasi yang diterima KPK tahun ini menurun sedikit dari tahun lalu sebanyak 66 laporan.
Dari rekapitulasi data yang masuk, laporan gratifikasi paling banyak berasal dari badan usaha milik negara dan daerah. Selain itu, 24 pejabat lembaga eksekutif melaporkan gratifikasi yang mereka terima. Satu orang dari lembaga legislatif dan delapan orang dari lembaga lain turut memasukkan laporan.
Tak hanya berupa barang, pemberian berupa fasilitas juga bisa menjadi modus gratifikasi. "Misalnya, fasilitas transportasi dan akomodasi," tutur Adnan.
Sementara itu, pada momen Lebaran tahun lalu, yakni 15 Juli-3 Agustus 2014, ada gratifikasi berupa uang yang dilaporkan, yakni sebesar Rp 29,3 juta dan US$ 15,2 ribu. Sedangkan gratifikasi berupa barang senilai Rp 15.030.000. Adapun nilai gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK tahun ini belum direkapitulasi.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA