TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pemeriksaan atas dirinya. Gatot dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan hari ini, Jumat, 24 Juli 2015.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Gatot menyampaikan langsung permohonan penundaan itu. "Gatot sudah menelepon penyidik untuk menyampaikan pemberitahuan penundaan pemeriksaan," ucap Priharsa di gedung KPK.
Baca:
FEATURE: Cerita yang Menyudutkan OC Kaligis
EKSKLUSIF: Pengakuan Anak Buah OC Kaligis Soal Gatot dan Evi
Selain melalui telepon, permohonan penundaan tersebut disampaikan Gatot lewat surat. Surat itu ditandatangani dua kuasa hukum Gatot: Razman Arif Nasution dan Andri Agam. Razman sendiri yang mengantar surat tersebut ke KPK tadi pagi.
Dalam surat itu, ujar Priharsa, disebutkan Gatot tak bisa menghadiri pemeriksaan karena ada urusan keluarga. Istri muda Gatot, Evy Susanti, juga memohon hal sama. "Mereka mengatakan akan memberi keterangan pada Senin depan, 27 Juli 2015, pukul 10.00," tutur Priharsa.
Evy dijadwalkan diperiksa hari ini sebagai saksi untuk tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis. Gerry adalah tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Gatot dimintai keterangan untuk kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. KPK juga akan memeriksa Gatot terkait dengan peran Evy, yang diduga pernah bertemu dengan Kaligis. Keterkaitan antara Evy, Kaligis, dan Gatot dalam kasus tersebut akan diselidiki KPK.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA