TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah suatu wilayah bisa ditunda jika hanya diikuti oleh calon tunggal. Hal itu berdasarkan aturan dari Komisi Pemilihan Umum. "Ditunda 10 hari dulu, tiga hari untuk mendaftar," kata Kalla, di kantornya, Jakarta, Jumat 24 Juli 2015.
Jika dalam masa tambahan itu masih belum ada calon tandingan, maka pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga periode selanjutnya. "Ya ditunda hingga pilkada serentak berikutnya, 2017."
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengantisipasi kemungkinan adanya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015. Bila itu terjadi, KPU dan pemerintah sepakat menunda pilkada hingga 2017 khusus di daerah-daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon.
Husni mengatakan, bila hingga batas akhir pendaftaran pada 28 Juli mendatang hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran hingga 31 Juli 2015. Bila dalam waktu tambahan belum juga ada pasangan calon lain, KPU akan menunda pilkada di daerah bersangkutan.
Calon kepala daerah yang akan mendaftar juga diprediksi akan berkurang karena aturan persyaratan yang ketat. Salah satu persyaratan itu, anggota DPRD yang akan mencalonkan diri diharuskan berhenti terlebih dahulu.
FAIZ NASHRILLAH