Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mal Tebet Green Disegel, Apa Kata Pengelola  

image-gnews
Karyawan Pusat Perbelanjaan Tebet Green bersama sejumlah personel TNI menunggu di depan pintu masuk gedung usai disegel, Jakarta, 23 Juli 2015. Bangunan ini disegel permanen karena tak memiliki Sertifikat Layak Fungsi. TEMPO/Frannoto
Karyawan Pusat Perbelanjaan Tebet Green bersama sejumlah personel TNI menunggu di depan pintu masuk gedung usai disegel, Jakarta, 23 Juli 2015. Bangunan ini disegel permanen karena tak memiliki Sertifikat Layak Fungsi. TEMPO/Frannoto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Gunardi Gunawan dari PT Wahana Cipta Sejahtera Sentosa, pengelola mal Green Tebet, mengatakan telah melakukan upaya maksimal untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi. "Kami pengelola butuh surat kuasa untuk urus perizinan, tapi Yayasan Dharma Putra tidak mau membantu kami mengurus itu," ujar Gunardi, Kamis, 23 Juli 2015.

Gunardi berujar, sejak awal 2015, surat kuasa dicabut oleh pihak Yayasan Dharma Putra Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) tanpa alasan. Hambatan ini membuat pihaknya sulit mengajukan perizinan. "Saya akan bicara dengan pimpinan perusahaan untuk tindakan lanjut seperti apa.”

Ketua Yayasan Dharma Putra Asrul Zainudin menuturkan penyegelan dan penutupan ini sudah diberitahukan oleh Dinas Tata Kota DKI Jakarta kepada pihak pemilik gedung pada sepekan lalu. "Ini sudah saya sampaikan ke pengelola, supaya sertifikat diurus, tapi sampai sekarang tidak diurus," ucap Asrul.

Asrul mengatakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi adalah bangunan harus sudah selesai dikerjakan sepenuhnya. Sedangkan mal yang seharusnya memiliki 18 lantai itu belum selesai dibangun. Yayasan Dharma Putra hanya bertindak sebagai pemilik tanah. Namun, seluruh kepentingan perizinan bangunan merupakan tanggung jawab PT Wahana.  

Kepala Bidang Penertiban Dinas Tata Kota DKI Jakarta Bayu Aji berujar, pihaknya terpaksa bertindak tegas atas pelanggaran yang terjadi di mal Green Tebet. "Bangunan ini kami tutup dan segel karena ada ketentuan yang belum mereka jalankan, yaitu sertifikat laik fungsi," tutur Bayu Aji di mal Green Tebet, Kamis, 23 Juli 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, penutupan ini adalah aksi keempat atau terakhir yang dilakukan Dinas Tata Kota, karena imbauan penyelesaian perizinan sertifikat laik fungsi tidak juga dipenuhi pengelola gedung sejak penyegelan terakhir pada 5 Maret 2015.

Mal Tebet Green berdiri di atas tanah milik Yayasan Dharma Putra seluas 7.475 meter persegi. Wahana membangun pusat perbelanjaan itu setelah bekerja sama secara build-operate-transfer dengan Kostrad selama 30 tahun.  

Pada umumnya, bangunan bertingkat, sebelum beroperasi, harus mendapatkan sertifikat laik fungsi dari Dinas Penataan Kota. Dinas sudah memberikan peringatan pertama pada 12 Februari, kedua 18 Februari, dan ketiga 3 Maret 2015. Namun semuanya tak digubris oleh Wahana.

MAYA NAWANGWULAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

23 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

42 hari lalu

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Direktur Hero Supermarket Hendy dan Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional Nyoto Nyoto Suwignyo dalam acara Launching Program Food Rescue bersama Hero Supermarket yang akan dilaksanakan di Hero Taman Alfa, Joglo, Jakarta Barat, pada Selasa, 21 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.


PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

Pengunjung melihat suvenir resmi Presidensi G20 Indonesia yang dipamerkan di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu 27 Juli 2022. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Smesco Indonesia mengumumkan 20 UMKM yang akan menjadi pemasok resmi suvenir bagi anggota delegasi di ajang internasional G20. ANTARA FOTO/Syahrudin
PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.


KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta Gerkan Pemuda Ka'bah (GPK) melaporkan promo miras untuk Muhammad dan Maria yang dikeluarkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman
KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.


DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

Ilustrasi dana darurat (PIxabay.com)
DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.


Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Ilustrasi mudik dengan bus. ANTARA/Rony Muharrman
Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.


Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Ilustrasi mudik dengan bus. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.


Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara, Jakarta, Jumat 18 Desember 2020. Dirjen Perkeretaapian Kemenhub mengoperasikan kembali layanan di Stasiun Jatinegara yang kini memiliki 8 jalur dengan 4 peron dan mengubah level crossing (lintas bawah) menjadi overpass (lintas atas) demi meningkatkan keselamatan penumpang. Stasiun Jatinegara juga dilengkapi eskalator serta lift untuk memudahkan penumpang, terutama bagi lansia, ibu hamil, dan disabilitas serta fasilitas penunjang seperti ruang kesehatan dan laktasi. Revitalisasi Stasiun Jatinegara yang berada di atas lahan 3.600 meter persegi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan baik bagi penumpang KRL maupun kereta jarak jauh. TEMPO/Subekti.
Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.


Koalisi Anti-Tembakau: Larangan Anies soal Rokok Bukti Negara Lindungi Warga

4 Oktober 2021

Karyawan beraktivitas di depan display rokok yang ditutupi kain putih di salah satu minimarket di Jakarta, Selasa 14 September 2021. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penutupan display serta poster produk rokok di seluruh pusat perbelanjaan yang bertujuan menekan angka perokok di ibukota. Penutupan display produk rokok tersebut dilakukan berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Koalisi Anti-Tembakau: Larangan Anies soal Rokok Bukti Negara Lindungi Warga

Kebijakan Anies Baswedan tersebut, kata Ketua YLKI, merupakan perlindungan terhadap HAM warga Jakarta, agar tidak terpapar iklan zat adiktif.