TEMPO.CO, Jakarta - Gunardi Gunawan dari PT Wahana Cipta Sejahtera Sentosa, pengelola mal Green Tebet, mengatakan telah melakukan upaya maksimal untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi. "Kami pengelola butuh surat kuasa untuk urus perizinan, tapi Yayasan Dharma Putra tidak mau membantu kami mengurus itu," ujar Gunardi, Kamis, 23 Juli 2015.
Gunardi berujar, sejak awal 2015, surat kuasa dicabut oleh pihak Yayasan Dharma Putra Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) tanpa alasan. Hambatan ini membuat pihaknya sulit mengajukan perizinan. "Saya akan bicara dengan pimpinan perusahaan untuk tindakan lanjut seperti apa.”
Ketua Yayasan Dharma Putra Asrul Zainudin menuturkan penyegelan dan penutupan ini sudah diberitahukan oleh Dinas Tata Kota DKI Jakarta kepada pihak pemilik gedung pada sepekan lalu. "Ini sudah saya sampaikan ke pengelola, supaya sertifikat diurus, tapi sampai sekarang tidak diurus," ucap Asrul.
Asrul mengatakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi adalah bangunan harus sudah selesai dikerjakan sepenuhnya. Sedangkan mal yang seharusnya memiliki 18 lantai itu belum selesai dibangun. Yayasan Dharma Putra hanya bertindak sebagai pemilik tanah. Namun, seluruh kepentingan perizinan bangunan merupakan tanggung jawab PT Wahana.
Kepala Bidang Penertiban Dinas Tata Kota DKI Jakarta Bayu Aji berujar, pihaknya terpaksa bertindak tegas atas pelanggaran yang terjadi di mal Green Tebet. "Bangunan ini kami tutup dan segel karena ada ketentuan yang belum mereka jalankan, yaitu sertifikat laik fungsi," tutur Bayu Aji di mal Green Tebet, Kamis, 23 Juli 2015.
Menurut dia, penutupan ini adalah aksi keempat atau terakhir yang dilakukan Dinas Tata Kota, karena imbauan penyelesaian perizinan sertifikat laik fungsi tidak juga dipenuhi pengelola gedung sejak penyegelan terakhir pada 5 Maret 2015.
Mal Tebet Green berdiri di atas tanah milik Yayasan Dharma Putra seluas 7.475 meter persegi. Wahana membangun pusat perbelanjaan itu setelah bekerja sama secara build-operate-transfer dengan Kostrad selama 30 tahun.
Pada umumnya, bangunan bertingkat, sebelum beroperasi, harus mendapatkan sertifikat laik fungsi dari Dinas Penataan Kota. Dinas sudah memberikan peringatan pertama pada 12 Februari, kedua 18 Februari, dan ketiga 3 Maret 2015. Namun semuanya tak digubris oleh Wahana.
MAYA NAWANGWULAN