TEMPO.CO , Jakarta: Menteri Perdagangan Rachmat Gobel kembali menerbitkan izin impor 600 ribu ton gula mentah untuk pabrik gula rafinasi. Menurut dia, impor gula kembali dibuka untuk menjaga pasokan bagi industri makanan dan minuman. “Selain itu juga untuk mencegah beredarnya gula impor ilegal,” kata Rachmat di kantornya, Kamis 23 Juli 2015.
Izin impor tersebut berlaku untuk kuartal III atau Juli–September tahun ini. Rachmat mengklaim penerbitan izin tersebut sudah melalui proses evaluasi mengenai stok dan permintaan gula untuk industri. Dia juga menekankan pentingnya izin impor ini untuk menekan peredaran gula ilegal, terutama di wilayah perbatasan. Apalagi selama ini pemerintah menerima banyak laporan mengenai perembesan gula rafinasi kepada konsumen non-industri. “Jika kebutuhan gula rafinasi terpenuhi, impor ilegal bisa dicegah,” ujar dia.
Tahun ini, pemerintah memberikan izin impor gula hingga 2,8 juta ton kepada 11 importir produsen (IP). Dari kuota total yang diberikan, sebanyak 672 ribu ton terbit pada kuartal I. Adapun pada kuartal II pemerintah menerbitkan izin impor 945 ribu ton. Kementerian Perindustrian pun memberikan rekomendasi impor sebanyak 1,5 juta ton untuk periode April–Juni dan Juli–September.
Saat ditemui di kantor Menteri Koordinator Perekonomian beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto, mengatakan jatah impor tersebut sudah mengakomodasi kebutuhan industri makanan-minuman.
Menurut Panggah, permintaan izin impor terpaksa dilakukan untuk dua kuartal sekaligus karena kebutuhan yang sangat mendesak dan waktu penyediaan yang sempit. Seharusnya, kata dia, impor gula industri dilakukan pada Februari. “Tidak bisa dadakan karena sampai ke distributor perlu waktu,” kata Panggah. Jumlah permintaan untuk kuartal II dan III pun lebih besar dari awal tahun yang mencapai 600 ribu ton. Menurut Panggah, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan Lebaran.
URSULA FLORENE SONIA