TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan aturan yang memperbolehkan warga negara asing memiliki properti di Indonesia, tetap harus dibatasi. Properti yang bisa menjadi milik warga asing setidaknya harus berharga minimal Rp 5 miliar.
Kebijakan ini, kata JK, ditempuh agar properti murah tetap bisa dinikmati oleh warga negara Indonesia. "Kalau ada orang asing yang datang dari negara-negara kurang mampu, terus dia beli rumah di sini kan tidak enak," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat 24 Juli 2015.
JK menilai, pembatasan tersebut wajar. Apalagi hampir semua negara juga menerapkan hal serupa. "Kalau orang asing beli rumah harganya Rp 50 juta - Rp 100 juta, nanti penuh itu kampung-kampung. Harus dibatasi."
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengaku sedang mengkaji opsi untuk membuka kepemilikan properti berupa apartemen tanpa batasan harga dan rumah tapak di kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk warga negara asing.
Batasan properti minimal Rp 5 miliar bagi warga negara asing saat ini dinilai kurang tepat. Dia menganggap akan ada perubahan nilai dalam beberapa tahun ke depan.
Selain itu, kata Ferry, warga asing yang ingin membeli properti di Indonesia wajib mengantongi izin tinggal dari pemerintah. Mereka juga tak boleh membeli rumah yang disubsidi oleh pemerintah.
FAIZ NASHRILLAH