TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Bali, Bambang Soesatyo alias Bamsoet, mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan kubunya. Bambang mengklaim putusan itu tepat untuk menyelamatkan demokrasi di Tanah Air.
"Alhamdulillah, akhirnya lelucon politik yang selama dipertontonkan kubu Munas Ancol yang didukung Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berakhir," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Juli 2015.
Menurut Bambang, putusan pengadilan tersebut juga telah meruntuhkan konspirasi jahat yang ingin menghancurkan Golkar.
Putusan itu, kata Bambang, menyatakan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali sah. Sedangkan Munas Ancol disebut sebagai munas abal-abal dan melawan hukum. "Keputusan majelis hakim tersebut telah memberikan rasa keadilan."
Bambang mengatakan putusan pengadilan yang berlaku secara serta-merta membuat Golkar Munas Bali berhak menandatangani pencalonan kepala daerah dalam pilkada serentak mendatang. Artinya, dalam berkas calon kepala daerah yang diusung Golkar, ketua umum dan sekretaris jenderal yang melakukan penandatanganan yakni Aburizal Bakrie alias Ical dan Idrus Marham.
Bambang berharap Golkar kubu Ancol pimpinan Agung Laksono menaati putusan tersebut. Tak hanya itu, Bambang juga meminta Agung Laksono dan Yasonna Laoly segera membayar denda kepada Ical sebesar Rp 100 miliar secara tanggung renteng.
"Juga otomatis memberikan hak kepada Munas Golkar Bali utk menempati kantor DPP Golkar di Slipi yang selama ini diduduki secara tidak sah oleh kubu Munas Ancol."
Jumat lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali di bawah pimpinan Aburizal Bakrie dan menyatakan pelaksanaan Munas Golkar di Ancol, Jakarta, oleh kubu Agung Laksono tidak sah.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai rapat pleno pada 25 November 2014 yang digunakan sebagai landasan penyelenggaraan Munas Ancol tidak sah. Selain itu, penyelenggaraan Munas Ancol dipandang tidak memenuhi prosedur administrasi partai.
Sedangkan pada 10 Juli lalu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Golkar kubu Agung Laksono. Putusan ini menganulir vonis tingkat pertama pada kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan kubu Aburizal Bakrie.
FAIZ NASHRILLAH