TEMPO.CO, Denpasar - Dion Pongkor, pengacara Margriet Megawe, tersangka utama pembunuhan Angeline, meminta polisi yang menyidik Agus Tay Hamba May dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 27 Juli 2015. Alasannya, tim pengacara Margriet ingin tahu kenapa keterangan Agus sampai tiga kali mengalami perubahan. “Ini demi keterbukaan, karena publik ingin mengetahui yang sebenarnya mengenai kasus ini,” kata Dion Pongkor dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 27 Juli 2015.
Namun permintaan ini langsung ditolak tim pengacara Kepolisian Daerah Bali dengan alasan semua materi sidang praperadilan sudah diserahkan kepada mereka. Begitu pula hakim Ahmad Paten Sili, yang menyatakan permintaan itu tidak termasuk permohonan praperadilan mereka, yang hanya mempersoalkan status tersangka Margriet. “Coba Anda lihat kembali permohonannya,” kata hakim.
Hakim kemudian memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa, 28 Juli 2015, dengan agenda pengajuan alat bukti dan keterangan ahli dari Margriet maupun termohon. Adapun pihak pemohon sudah pasti akan mengajukan satu saksi ahli.
Seusai persidangan, Dion Pongkor menegaskan kehadiran penyidik Agus sangat penting karena kepolisian hanya berpegang pada satu keterangan. Sedangkan Agus membuat tiga keterangan.
Awalnya Agus mengaku membunuh Angeline, kemudian mengubah pengakuan itu dengan mengatakan disuruh Margriet mengaku dan hanya membantu mengubur jenazah bocah itu. "Ini ada apa di balik perubahan ini?" ujarnya.
Dion menyatakan pihaknya juga mempertanyakan adanya keterangan Angeline sempat dipukul hingga berdarah-darah. “Mana ada bukti soal darah itu?” tanyanya. Dalam persidangan, kepolisian sempat menyebutkan temuan darah itu di tempat kejadian perkara masih dalam pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian RI.
ROFIQI HASAN