TEMPO.CO, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Madiun membekuk dua pencuri dan seorang penadah barang curian yang diembat dari kios perhiasan emas di depan Pasar Mejayan Baru, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri.
"Pelaku pencurian kami tangkap di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dan penadahnya kami tangkap di Surabaya," kata Kepala Kepolisian Resor Madiun Ajun Komisaris Besar Yoyon Tony Surya Putra, Senin, 27 Juli 2015.
Menurut Tony, dua tersangka pencurian perhiasan emas seberat 1,5 kilogram dengan nilai Rp 250 juta ini bernama Anggi Maulana, 33 tahun, warga Cibereum, Sukabumi; dan Iwan, 33 tahun, warga Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Sedangkan penadahnya Sufyan Suri, 59 tahun, warga Surabaya.
Dari tangan para tersangka, Tony melanjutkan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tabung gas kemasan 3 kilogram, las, selang gas dengan panjang 100 meter, dan tabung oksigen berkapasitas 100 kilogram. Barang-barang tersebut digunakan oleh tersangka pencurian untuk membobol kios dan mengembat perhiasan emas.
Adapun modus pencurian itu, Kapolres Tony menjelaskan, yakni pelaku masuk ke kios incarannya dengan merusak bagian atap. Setelah berada di dalam kios, salah satu pelaku merusak pintu besi yang menutup ruang penyimpanan perhiasan dan brankas dengan menggunakan las.
"Selang las ditarik pelaku dari kios A5 (yang disewa pelaku) ke A11 (tempat kejadian perkara) melalui atas genteng," ucap Tony. Pencurian itu berlangsung pada Jumat, 3 Juli 2015, pukul 22.00, hingga Sabtu, 4 Juli 2015, pukul 05.00.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan kasus pembobolan toko emas tersebut. Seorang pelaku pencurian yang berinisial B belum bisa ditangkap.
Selain itu, menurut Tony, pihaknya tengah menyelidiki ada-tidaknya keterkaitan pencurian emas di Madiun ini dengan tindak kejahatan serupa di daerah lain. "Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur," ujar Tony.
Dalam menangani kasus ini, polisi menjerat dua pembobol toko perhiasan emas dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian. Para tersangka terancam menjalani hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan seorang tersangka penadah barang curian dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun bui.
Anggi Maulana, salah seorang tersangka, mengaku sudah lama mengincar kios perhiasan emas di depan Pasar Mejayan Baru itu untuk dibobol.
Kawanan pencuri sampai menyewa salah satu kios di dekat lokasi sasaran dengan membayar uang muka Rp 2 juta. "Untuk usaha gorden," ujar Anggi.
NOFIKA DIAN NUGROHO