TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim hukum Indonesia Corruption Watch, Febionesta, mengatakan tak ada persiapan khusus untuk pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal. Hari ini, Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo dan Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho memenuhi panggilan Bareskrim.
"Tidak ada persiapan. Kami tidak tahu arah pertanyaan penyidik ke mana," kata Febi di Bareskrim, Senin, 27 Juli 2015.
Febi menjelaskan keduanya memenuhi panggilan Bareskrim sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Namun seharusnya penyidik menghormati proses pemeriksaan etik di Dewan Pers. "Kami belum mendapatkan update dari Dewan Pers. Kami berharap penyidik dapat berkoordinasi langsung dengan Dewan Pers," ujar Febi.
Adnan dan Emerson diperiksa sebagai saksi dalam perkara pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan ahli hukum pidana Romli Atmasasmita. Keduanya dilaporkan karena pernyataan mereka yang menyebut Romli tak pantas menjadi Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Emerson menyebut Romli tidak memiliki rekam jejak yang ideal dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan Adnan menilai integritas dan komitmen Romli dalam memberantas korupsi perlu dipertanyakan. Adapun Romli tidak terima dengan semua tuduhan itu.
DEWI SUCI RAHAYU