Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Calon Wali Kota Inkumben Cilegon Didukung Seluruh Partai

image-gnews
TEMPO/Arif Fadillah
TEMPO/Arif Fadillah
Iklan

TEMPO.CO , Cilegon: Pasangan inkumben Tubagus Iman Ariyadi dan Edi Ariadi resmi mendaftar sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon Senin, 27 Juli 2015. Pasangan tersebut datang ke KPU sekitar pukul 12.00 WIB dengan didampingi para pimpinan dan fungsionaris partai pengusung.

Ketua Pokja Pencalonan KPU Cilegon Habibi Haliburton mengatakan, kendati dinyatakan telah memenuhi syarat, pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi dan Edi Ariadi, belum menyerahkan laporan rekening khusus dana kampanye. “Berkas pencalonan yang kita terima sudah lengkap, jadi sudah memenuhi syarat. Kecuali satu, yaitu rekening khusus dana kampanye. Mudah-mudahan bisa menyusul dan segera diserahkan ke kami," ujar Habibi.

Pasangan Iman-Edi mendapatkan dukungan dari 11 partai politik yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Pasangan Iman-Edi merupakan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon periode 2010-2015 yang masa jabatannya berakhir pada 20 Juli 2015 lalu.

Pasangan ini kembali maju bersama lagi dalam Pilkada serentak Kota Cilegon 9 Desember 2015 mendatang dan berhasil menyapu bersih semua partai politik di Kota Cilegon atau 100 persen kursi yang ada di DPRD Kota Cilegon, sehingga menjadi pasangan tunggal yang diusung dari partai politik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iman siap mengemban amanah seluruh parpol untuk menyejahterakan masyarakat. Menurut Iman, pihaknya akan berusaha dengan keras agar pembangunan Cilegon lima tahun kedepan lebih baik lagi.

"Saya bersama Pak Edi Ariadi mendengarkan dengan seksama dan secara baik, masukan, nasehat dari semua parpol. Saya berjanji dihadapan para pengurus parpol, saya akan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya tanpa membedakan warna untuk membangun Kota Cilegon yang lebih baik,” ujar Iman.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, dengan bergabungnya seluruh partai politik yang mendukungnya untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah merupakan wujud kekompakan untuk membangun Kota Cilegon. “Kekompakan dan kebersamaan adalah modal yang sangat penting untuk membangun Kota Cilegon. Saya siap menerima masukan dan kritik dari seluruh parpol demi kebaikan masyarakat,” katanya.

WASI’UL ULUM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.