TEMPO.CO, Barru - Tim Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI Divisi Ekonomi Khusus melakukan pengeledahan di kantor Bupati Barru, Andi Idris Syukur, di Jalan Poros Parepare-Makassar Selasa Selasa, 28 Juli 2015.
Tim Mabes itu tiba pada pukul 14.43 Wita dengan dua mobil Toyota Invova, dikawal dengan Kendaraan Taktis milik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat dengan pengawalan Gegana Polda sebanyak 16 porsonil.
Andi Idris Syukur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang terkait perizinan usaha pembangunan Pelabuhan Garongkong pada 2013 dengan anggaran Rp 54 miliiar.
Tim Mabes Polri terdiri dari 6 orang, dua di antaranya memakai jas merah. Salah satu angota tim memperlihatkan surat izin pengeledahan dari Pengadilan Tipikor Makassar saat membuka kunci ruangan bupati berdaun kaca warna cokelat.
Pengeledahan sempat tertunda selama 30 menit, lantaran pintu kantor bupati terkunci, sehingga Tim Mabes meminta bantuan dari porsenil Satpol PP Kabupaten Barru untuk membuka kunci pintu ruangan orang pertama di kabupaten itu.
Beberapa saat kemudian, pejabat daerah Pemerintahan Barru, yakni Asisten II Andi Adnan Azis menjadi saksi dalam proses pengeledahan ruangan kerja Andi Idris Syukur. Jugapuluhan staf dan pegawai kantor Sekretariat.
Saat ditanya anggota Satuan Polisi Pamong Praja mengatakan terkuncinya ruangan bupati karena jam kerja di Kabupaten Barru hanya sampai pukul 14.00 Wita. "Kami bekerja selama 6 hari Pak. Saat tim Mabes tiba, kantor sudah tutup," ujar Muhlis, anggota Satpol PP yan sedang piket.
Selain Asisten II Andi Adnan, hadir pula Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Barru Abu Bakar pada pukul 15.41 Wita. Disusul Sabirin, Kepala Satpol PP Kabupaten Barru.
Saat melakukan penggeledahan, Tim Bareskrim tidak ingin diganggu. Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Nasri, dan Kanit Tipikor IPDA Abdullah Hamid hanya berada di luar ruangan kerja bupati.
DIDIET HARYADI SYAHRIR