TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima pelimpahan dua kasus penggelapan pajak senilai lebih dari Rp 95 miliar dari Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pajak, Selasa 28 Juli 2015. Dalam kedua kasus itu negara telah dirugikan masing-masing sebesar Rp 40,6 miliar dan Rp 55,146 miliar.
Direktur Intelejen dan Penyidikan Pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Yuli Kristoyo, mengatakan, pelimpahan disertai tersangka dan barang bukti. Kasus pertama adalah dugaan penyalahgunaan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak atas nama PT TD.
Penyalahgunaan dengan cara tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN sejak Januari 2005 hingga Desember 2007 dengan tersangka mantan Direktur PT TD yaitu YO. "Dengan ini negara dirugikan sekitar Rp 40,6 miliar," ujar Yuli.
Dia menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan membuat dua rekening untuk menampung hasil penjualan. Rekening pertama hasil penjualannya dilaporkan dalam SPT sedangkan rekening yang kedua tidak dilaporkan. "Uang tersebut untuk keperluan pribadinya sendiri."
Atas perbuatannya itu, YO dijerat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 16 Tahun 2009. Ancaman pidana yang dihadapinya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal enam kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Satu berkas kasus lain yang dilimpahkan adalah dugaan tindak pidana penerbitan faktur pajak tidak sah atau faktur pajak yang tak didasari transaksi sebenarnya dengan tersangka NWS dan AS. Modus yang digunakan kedua tersangka tersebut adalah menjual faktur pajak yang diterbitkan oleh PT CAP dan PT CBT.
"Kalau kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan tersangka MM alias MR alias H alias G alias TP," kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Eddy Rakamto.
Akibat kasus tersebut menurut Eddy negara dirugikan sebesar Rp 55,146 miliar. Oleh karena itu kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal enam tahun dan denda maksimal enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Elvis Johnny mengatakan akan segera memproses dua kasus tersebut dengan melimpahkannya ke pengadilan. Hal ini dilakukan agar kasus tersebut segera disidangkan
EDWIN FAJERIAL