TEMPO.CO, Jakarta - Rencana perpanjangan kontrak Hutchison Whampoa dalam pengelolaan terminal peti kemas PT Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok masih menuai kontroversi. Bukan hanya masalah kontrak yang dinilai terlalu rendah, tetapi juga urusan konsesi atau hak pengelolaan terminal.
Pada Agustus tahun lalu Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Wahyu Widayat pernah menyurati Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) R.J. Lino. Menurut Wahyu, Undang-Undang Pelayaran jelas menegaskan bahwa Pelindo II harus mengantongi izin konsesi lebih dulu sebelum menyepakati amendemen kontrak dengan Hutchison. Lino mengaku sempat tarik ulur dengan Kementerian Perhubungan gara-gara peringatan Wahyu.
Merasa buntu, Lino mengambil jalan memutar dengan meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. Menurut Lino, JICT dan Tanjung Priok secara keseluruhan merupakan aset yang dimiliki Pelindo II sebelum Undang-Undang Pelayaran terbit pada 2008. ”Kejaksaan Agung merekomendasikan kami tak perlu minta konsesi ke Kementerian Perhubungan,” ujar Lino.
Seorang pegawai Pelindo II yang tahu proses perpanjangan kontrak dengan Hutchison mengatakan fatwa Kejaksaan Agung yang disebut Lino itu tak pernah ada. ”Kejaksaan belum pernah mengeluarkan opini,” kata pegawai yang meminta namanya tak disebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengaku belum pernah mendengar Kejaksaan Agung memberi opini itu. ”Harus saya cek dulu,” ujarnya.
Menurut Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, kalau pun ada fatwa atau pendapat hukum, tarafnya tetap tidak lebih tinggi dari Undang-Undang Pelayaran. Apalagi kewajiban konsesi juga sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah tentang Kepelabuhanan yang terbit pada 2009. Atas dasar itu bekas Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) itu menyurati Menteri BUMN Rini Soemarno pada 25 Juni.
Alih-alih menjawab surat Jonan, sepekan kemudian Rini justru menyurati Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Dalam suratnya Rini berharap agar Peraturan Pemerintah tentang Kepelabuhanan itu direvisi. ”Perlu menjadi kesepakatan pemerintah bahwa PT Pelabuhan Indonesia I-IV tetap mengelola pelabuhannya yang telah ada sebelum Undang-Undang Pelayaran berdasarkan Pasal 344 dan tidak dengan pola konsesi,” Rini menulis.
Menurut Menteri Jonan, hingga kini Pelindo tak pernah mengurus izin yang diperlukan itu. ”Kalau nanti ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelayaran, amendemen kontrak itu kami batalkan,” ucap Jonan, 7 Juli 2015.
KHAIRUL ANAM