TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Jaksa Agung Malaysia Tan Sri Abdul Gani Patail dipecat dari jabatannya, Senin, 27 Juli 2015, diduga karena dia terlibat dalam investigasi kasus korupsi yang melibatkan Perdana Menteri Najib Razak di perusahaan milik negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Namun Kepala Sekretariat Negara Tan Sri Ali Hamsa membantah segala kabar yang menyebutkan pemberhentian Patail terkait dengan investigasi yang pernah dia lakukan.
Menurut Hamsa, pemberhentian tersebut dilakukan karena masa tugas Patail berakhir pada Senin, 27 Juli 2015. "Patail diganti karena masa tugasnya berakhir, dan dia memiliki masalah kesehatan," ucapnya sebagaimana diwartakan Malay Mail Online, Selasa, 28 Juli 2015.
Hamsa menambahkan, posisi Patail selanjutnya diisi oleh Tan Sri Mohamed Apandi Ali, bekas hakim pengadilan federal.
Dalam sebuah pernyataan terkait dengan pergantian pejabat ini, Hamsa mengatakan, "Tan Sri Abdul Patail telah memberikan kontribusi yang sangat luar biasa kepada negara. Atas nama negara, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan berharap dia selalu dalam keadaan sehat walafiat."
Berbagai spekulasi pemberitaan di Malaysia menyebutkan Patail sengaja diganti oleh Najib Razak karena dia merupakan pemeran utama dalam investigasi kasus korupsi di perusahaan 1MDB. Selain memberhentikan Patail, Najib memecat wakilnya, Muhyiddin Yassin, karena pria ini lantang menyuarakan pengungkapan kasus korupsi yang diduga melibatkan Najib.
MALAY ONLINE | CHOIRUL AMINUDDIN