TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dasep Ahmadi, Elza Syarief, mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung menahan kliennya tanpa alasan yang jelas. “Katanya Dasep ditahan karena tidak kooperatif dan tidak didampingi pengacara. Bagaimana bisa itu,” katanya saat dihubungi, Rabu, 29 Juli 2015.
Dasep Ahmadi adalah pencipta dan tersangka kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik tahun anggaran 2013. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Dasep disebut mengingkari kontrak kerja sama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku inisiator proyek. Kejaksaan lalu menetapkannya sebagai tersangka.
Sebanyak 16 mobil yang diciptakannya, untuk KTT APEC 2013 Bali, tak ada yang bisa dipakai. Akibatnya, negara diasumsikan merugi Rp32 miliar alias rugi total. Ia ditahan oleh Kejaksaan Agung sejak Selasa sore, 28 Juli 2015, setelah diperiksa selama tujuh jam tanpa pengacara pada hari yang sama.
Elza, yang baru bergabung dalam tim pengacara Dasep beberapa hari sebelum Lebaran tidak menerima alasan Kejaksaan Agung yang mengatakan kliennya tidak kooperatif. Ia mengatakan kehadiran Dasep dalam pemeriksaan kemarin sudah bentuk kooperatif dan kelakuan baik yang dilakukan Dasep.
Elza beralasan, ketidakhadiran timnya mendampingi Dasep karena tidak ada pemberitahuan dari Dasep bahwa dirinya diperiksa kemarin. Pihak Kejaksaan Agung juga tidak memberi kabar jadwal pemeriksaan kliennya. “Kalau saya tahu, pasti saya sudah kirim orang untuk dampingi. Saya baru tahu saat Dasep sudah ditahan pukul 17.00,” katanya.
Setelah kliennya ditahan, Elza mengaku akan berkoordinasi dengan tim pengacara Dasep untuk mengambil langkah berikutnya. “Kami akan koordinasi dulu agar satu suara,” kata Elza yang akan bekerja sama dengan Eggi Sudjana, pengacara Dasep yang lain.
MITRA TARIGAN