TEMPO.CO, Jakarta - Upaya Margriet Megawe memenangi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar kandas. Meski begitu, Margriet tetap berkukuh emoh diperiksa sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Bali.
Jefry Kam, pengacara Margriet, mengatakan kliennya sudah pasti akan menolak diperiksa. "Untuk apa lagi," ucap Jefry seusai persidangan, Rabu, 29 Juli 2015. Meski begitu, Jefry mengaku akan segera menyampaikan putusan hakim itu kepada Margriet. “Yang jelas, kami tetap yakin Margriet tidak bersalah,” ujarnya.
Jefry menyebut pihaknya menghormati putusan hakim tersebut. “Kalau soal adil atau tidak adil, saya enggak akan komentar. Meskipun jelas itu tak sesuai dengan keinginan kami,” tuturnya. Dia juga menolak berkomentar mengenai ada-tidaknya tekanan pada hakim dalam pengambilan putusan.
Dari sidang praperadilan itu sendiri, ia mengaku sudah mendapat banyak bahan yang bisa digunakan dalam persidangan terkait dengan pokok perkara, yakni kasus pembunuhan Engeline. “Sekarang kami jadi lebih tahu apa dasarnya penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Karena itu, putusan hakim, ucap dia, tidak merugikan posisi kliennya dalam persidangan nanti.
ROFIQI HASAN