TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membeberkan kesaksiannya ihwal kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat catu daya cadangan atau UPS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014. Menurut dia, munculnya UPS dalam daftar belanja DKI Jakarta sangat mendadak.
Sebab, dia ingat sekali program prioritas pemerintah DKI untuk belanja anggaran dalam APBD Perubahan 2014 ialah mengatasi tiga masalah Ibu Kota. “Pemerintah ingin bereskan banjir rob, pengelolaan sampah, dan rehabilitasi sekolah,” kata Ahok setelah diperiksa selama lima jam di gedung Badan Reserse Kriminal, Rabu, 29 Juli 2015.
Ahok menyatakan tiga program prioritas itu diturunkan dalam daftar pengadaan barang dan jasa yang wajib dibeli. Beberapa barang yang seharusnya dibeli Pemerintah DKI, dia berujar, ialah alat berat dan turap beton. “Program rehabilitasi sekolah tidak berani dijalankan karena waktu itu sudah mepet,” Ahok menambahkan.
Data itu, menurut Ahok, cukup membuktikan pembelian UPS terkesan dibuat-buat. “Tak ada itu rencana pembelian UPS,” ujarnya.
Ahok diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman. Dia disodori 21 butir pertanyaan oleh penyidik yang memeriksanya selama lima jam sejak pukul 10.30 sampai 15.30. Alex dan Zaenal diduga menggelembungkan dana pembelian UPS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2014.
Alex berperan sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Akibatnya, negara ditaksir merugi hingga Rp 50 miliar dalam kasus ini.
Kasus pengadaan UPS terungkap setelah Ahok melaporkan kasus tersebut ke aparat hukum. Ia menduga ada praktek penggelembungan dana dalam pengadaan alat ini senilai Rp 5,8 miliar per unit. Menurut informasi, harga satuan UPS berkapasitas 40 kilovolt ampere (kVA) sekitar Rp 100 juta. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 50 miliar. Alex Usman dan Zaenal Soleman dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
RAYMUNDUS RIKANG