TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memutuskan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati. Hal ini dilakukan karena hingga batas akhir masa pendaftaran pada Selasa, 28 Juli 2015, belum ada calon pesaing pasangan Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa, pada pilkada serentak yang akan digelar Desember mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Serang M. Nasehudin mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dilakukan karena hingga berakhirnya tiga hari masa pendaftaran calon kepala daerah hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar.
"Calon yang lolos persyaratan hanya pasangan bakal calon Tatu-Pandji. Hasilnya, KPU memperpanjang masa pendaftaran, tiga hari pengumuman dan tiga hari pendaftaran,” ujar Nasehudin, Rabu, 29 Juli 2015. Sebelum memperpanjang masa pendaftaran, KPU akan menggelar sosialisasi pada 29-31 Juli 2015 dan pendaftarannya tanggal 1-3 Agustus 2015.
Ratu Tatu Chasanah yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah ini didukung delapan partai, yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PPP, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Serang menolak berkas persyaratan pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Serang Syarif Madzkrullah-Aef Saefullah. Pasangan Calon yang diusung Partai Gerindra, Hanura, dan PBB dianggap tidak memenuhi persyaratan.
Menurutnya, pasangan Syarif-Aef dianggap tidak memenuhi syarat dukungan minimal 20 persen kursi di DPRD Kabupaten Serang. “Kami menyatakan berkas dari Syarif Madzkrullah-Aef Saefullah tidak memenuhi syarat,” kata Komisioner Divisi Pendaftaran KPU Kabupaten Serang Nasrullah.
Ketua DPD Partai Hanura Banten Eli Mulyadi menyatakan, akan segera melengkapi dan memperbaiki kekurangan berkas administrasi untuk pasangan Syarif-Aef. “Kita akan mendaftarkan ulang dan memperbaiki hal-hal yang berkaitan dengan administrasi,” katanya.
WASI’UL ULUM