TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menumpahkan kekesalannya saat berpidato dalam pembukaan pameran Jakarta Book and Edu Fair 2015 di area parkir timur Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta. Ia menyemprot panitia pameran dan pemilik gerai-gerai peralatan sekolah yang menjual barang lebih mahal daripada harga pasar.
Sebelum memberi sambutan itu, Ahok, sapaan akrabnya, berkeliling pameran tanpa diketahui panitia. Ia mengecek sendiri harga buku, tas, dan alat tulis. Ia terkejut karena harga kebutuhan anak sekolah itu jauh lebih mahal dibanding harga toko. ”Di mana-mana dalam pameran itu harganya lebih murah,” ujarnya, Selasa, 28 Juli 2015.
Apalagi untuk pertama kalinya pameran itu memberikan diskon kepada pemegang Kartu Jakarta Pintar--kartu beasiswa bagi siswa dari keluarga tak mampu. Dengan mematok harga dua kali lipat harga pasar, kata Ahok, pameran yang diadakan hingga 3 Agustus 2015 itu gagal mencapai tujuan. Padahal pameran itu sengaja mendatangkan penerbit buku agar bisa memberikan harga murah.
Ketua panitia Jakarta Book, Tatang T. Sudensyah, mengaku bersalah setelah mendapat teguran keras Gubernur Basuki itu. Menurut dia, panitia sudah melakukan sosialisasi tujuan pameran itu sebelum acara dimulai. ”Kami sudah menegur penjualnya,” ujarnya di lokasi pameran, Selasa, 28 Juli 2015.
Tatang beralibi bahwa barang-barang yang dijual lebih mahal daripada harga pasar bukan berasal dari penerbit. Ia menunjukkan buku pelajaran dari penerbit yang harganya lebih murah daripada harga toko. Satu pak buku tulis, kata dia, dijual Rp 37 ribu. "Lebih murah Rp 6.000 dibanding harga toko."
Tatang berujar, pameran yang melibatkan peserta selain penerbit merupakan hal baru bagi Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) DKI Jakarta, selaku penyelenggara. Ia menuturkan panitia akan mengevaluasi kesanggupan Ikapi sebelum menggelar acara serupa pada tahun berikutnya.
Sebagai sanksi, seusai inspeksi mendadak Gubernur itu, Tatang mengusir pedagang yang menjual barang lebih mahal di Jakarta Book Fair. Ia juga meminta semua pedagang non-penerbit menandatangani surat pernyataan kesanggupan menjual barang di bawah harga pasar. Selain itu, pedagang wajib menjaga stok barang berharga murah agar tak habis.