TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan sistem perizinan terkait dengan molornya dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok harus diubah total. Menurut dia, Kementerian Perdagangan harus mencari formula pengubahan sistem setelah polisi menemukan dugaan tindak pidana korupsi penyuapan perizinan dwelling time tersebut. "Harus. Itu harus diubah," kata Kalla di kantornya, Rabu, 29 Juli 2015.
Kalla juga meminta polisi segera mengusut tuntas penyidikan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan itu. Menurut dia, setelah semuanya terungkap, maka praktek korupsi di Kementerian Perdagangan soal perizinan akan segera terungkap dan pemerintah bisa segera mengubah sistem yang ada agar lebih baik.
"Biarlah aturan hukum yang jalan. Kalau salah, ya, hukumlah. Kalau dia korupsi, ya, hukumlah. Saya setuju saja bahwa aparat hukum harus tegas supaya ekonomi kita jalan dengan baik," ujarnya.
Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyuapan dan perizinan terkait dengan molornya dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah polisi memeriksa dan menggeledah di Kementerian Perdagangan.
Dari hasil penggeledahan pada Selasa, 28 Juli 2015, polisi menyita US$ 42.000, Sin$ 4.000, serta sejumlah dokumen. Duit itu diduga untuk mempermulus perizinan. Selain menetapkan tiga tersangka, polisi menggelandang enam orang setelah melakukan penggeledahan. Mereka dibawa dari Kementerian Perdagangan ke Markas Polda Metro Jaya.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial I, salah seorang pimpinan di Subdirektorat Kementerian Perdagangan, yang saat ini sedang berada di Kanada; MU, seorang importir sekaligus broker; dan N, pegawai harian lepas Kementerian Perdagangan.
REZA ADITYA