TEMPO.CO, Yogyakarta - Upaya Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menata Alun-alun Utara, Rabu, 29 Juli 2015 mendapat perlawanan dari para pedagang kaki lima.
Pedagang dan Satuan Polisi Pamong Praja saling klaim dengan menunjukkan surat sakti Keraton Yogyakarta. Pedagang membawa surat berstempel pihak Keraton Yogyakarta, sedangkan pemerintah kota membawa surat perintah Gubernur DIY yang juga Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Para pedagang yang tergabung dalam komunitas Pelaku Ekonomi Wisata Alun-alun Utara (Peta Altar) tersebut menyatakan yang berhak menata kawasan tersebut adalah keraton dan bukan pemerintah kota.
Koordinator Peta Altar Totok Haryono menunjukkan surat sakti berstempel Keraton bertulis K.H.P Wahonosartokriyo yang ditandatangani Kanjeng Gusti Pangeran Hario Hadiwinoto pada 22 Juli 2015.
Dalam surat tersebut, adik kandung Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X itu memerintahkan perangkat keamanan Keraton yang ada di bawah naungan Tepas Sekuriti Keraton pimpinan Kanjeng Raden Tumenggung Purbokusumo atau Romo Acun segera membersihkan kawasan alun-alun dari pemanfaatan tanpa izin, terutama parkir liar dan kaki lima.
Kelompok pedagang pun menggunakan surat itu sebagai landasan agar pemerintah tak asal melakukan penertiban pedagang di kawasan yang terletak di depan Keraton Yogyakarta tersebut. "Ini tak ada rembuk dulu, main gusur saja tanpa solusi," kata Totok Haryono yang meminta Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti turun langsung menghadapi pedagang.
Kala ditunjukkan adanya surat dari Keraton, Dinas Ketertiban Yogyakarta lantas menyodorkan surat berkop Gubernur DIY Nomor 650/7601 yang ditandatangani langsung Sri Sultan HB X pada tanggal 27 Juli tentang Pemanfaatan Sub-Kawasan Alun-alun Utara.
Dalam surat itu Sultan menyebutkan bahwa penataan Alun-alun Utara sudah menjadi kesekapakatan bersama antara perwakilan pedagang, pemerintah kota, dan provinsi sebagai bagian revitalisasi kawasan Keraton. Sultan dalam surat itu menegaskan penataan Alun-alun merupakan bagi dari pertanggungjawaban penggunaan dana keistimewaan. "Alun-alun utara tidak diperkenankan untuk parkir, kaki lima," tulis Sultan dalam poin ketiga.
Kepala Seksi Operasi Dintib Kota Yogyakarta Bayu Laksmono mengatakan pihaknya hanya menjalankan instruksi berdasarkan surat dari Gubernur DIY tersebut. "Kalau mau protes silakan, kami hanya melaksanakan perintah," ujarnya.
Upaya penataan Alun-alun Utara tersebut nyaris ricuh karena antara jumlah pedagang dan petugas Satpol PP berimbang antara pedagang. Beruntung pihak kepolisian berhasil mendamaikan. Kedua pihak kemudian diminta berembuk kembali namun pemerintah tetap melanjutkan pemasangan patok meski pedagang kaki lima masih dibiarkan berjualan.
PRIBADI WICAKSONO