TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan dirinya bakal bebas demi hukum jika sebelum 1 September 2015 perkaranya belum disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan itu, menurut Jero, sudah tertuang di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Penyidik bilang bahwa saya bisa bebas demi hukum jika masa penahanan saya habis," kata politikus Partai Demokrat itu di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 30 Juli 2015.
Sebelum memberi pernyataan ke wartawan, Jero telah menandatangi perpanjangan masa penahanan yang terakhir. Jero telah dua kali meneken perpanjangan serupa untuk penambahan masa penahanan 40 dan 30 hari. "Masa perpanjangan yang terakhir ini akan habis 1 September," ujar dia.
Menurut Jero, penyidik juga menyebut akan mengupayakan pelimpahan perkara penyidikan ke penuntutan secepatnya. "Kata penyidik, mungkin dalam sepuluh hari."
Penyidik KPK menahan Jero setelah memeriksanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan saat menjadi Menteri Energi, pada 25 Mei 2015. Jero mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
KPK menduga Jero menerima duit hingga Rp 9,9 miliar selama menjabat Menteri Energi. Duit itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Belakangan, komisi antirasuah juga menyangka Jero melakukan korupsi saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Modusnya disinyalir sama, yaitu mengakali dana operasional menteri.
MUHAMAD RIZKI