Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Calon Tunggal Pilkada, KPU: Kalau Perlu Perpu, Harus Segera

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat bergegas bila memang hendak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur mekanisme pemilihan pada daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

"Kalau itu mau dilakukan, lakukan segera," kata Hadar di gedung KPU, Kamis malam, 30 Juli 2015.

Bila proses semakin lama, kata Hadar, semua tahapan pemilu akan tertunda. "Perjalanan semakin jauh, makan waktu lebih panjang, padahal 9 Desember pilkada harus dilaksanakan."

Hadar menyatakan KPU tak berwenang mengubah sistem pilkada. Menurut dia, kewenangan tersebut dimiliki pemerintah dan DPR.

KPU, kata Hadar, hanya penyelenggara yang bertugas menjalankan aturan yang ada. Bila pemerintah ingin mengubah sistem pemilihan, perubahan prinsipil harus dilakukan di level undang-undang, dan bahkan konstitusi.

Saat ini ada 13 kabupaten dan kota yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. KPU telah membuka pendaftaran tahap kedua pada 1-3 Agustus mendatang untuk menjaring calon lain karena mekanisme pilkada serentak mensyaratkan minimal ada dua pasangan calon yang bertarung. Pemerintah akhirnya mengkaji rencana penerbitan perpu calon tunggal. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan adanya aturan itu, calon tunggal bisa tetap berlaga dengan mekanisme tertentu. Salah satu opsi yang muncul adalah meniru model bumbung kosong seperti pada pemilihan kepala desa. 

Wilayah yang memiliki calon kepala daerah tunggal sejauh ini antara lain Kabupaten Asahan (Sumatera Utara), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Blitar dan Pacitan serta Kota Surabaya (Jawa Timur), Kabupaten Purbalingga (Jawa Tengah), dan Timur Tengah Utara (NTT).

Lalu Tasikmalaya (Jawa Barat), Minahasa (Sulawesi Utara), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Sorong Selatan (Papua Barat), serta Tidore Kepulauan (Maluku Utara).

Sementara itu, satu daerah tak punya pasangan calon yang mendaftar, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara. 

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

21 September 2023

Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari menunjukan data calon sementara Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 saat konferensi pers di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

KPU masih melakukan kajian secara komprehensif serta akan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah soal revisi perhitungan kuota caleg perempuan.


Bahas Kecurangan Pemilu 2024, Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih Gelar Rapat Tertutup

11 Januari 2023

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (ketiga kiri), Wakil Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Herman Kadir (ketiga kanan), dan Ketua Advokasi DPP Partai Ummat Juju Purwantoro (kedua kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Bawaslu, Jakarta, Jumat 16 Desember 2022. Partai Ummat melaporkan KPU ke Bawaslu dan membawa 6.000 bukti berupa dokumen dan video untuk membuktikan seharusnya mereka telah memenuhi syarat lolos sebagai peserta Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Bahas Kecurangan Pemilu 2024, Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih Gelar Rapat Tertutup

Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih menggelar rapat tertutup untuk membahas soal dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual Pemilu 2024.


Jelang 22 Mei, Masyarakat Diminta Lawan Gagasan Keliru Para Elit

19 Mei 2019

Prabowo Subianto. Istimewa
Jelang 22 Mei, Masyarakat Diminta Lawan Gagasan Keliru Para Elit

Hadar yakin masyarakat sebenarnya punya kekuatan untuk tidak mengikuti narasi-narasi tidak tepat sehubungan dengan pengumuman hasil pemilu 22 Mei.


Bawaslu Loloskan Caleg Eks Napi Korupsi dari Partai-partai Ini

10 September 2018

(dari kanan) Peneliti Netgrid, Hadar Nafis Gumay, Direktur Perludem Titi Agriani, Charles Simabura Pusako Unand, Bivitfri saat diskusi soal Caleg mantan napi Koruptor di kantor ICW, Jakarta Selatan, Ahad, 9 September 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Bawaslu Loloskan Caleg Eks Napi Korupsi dari Partai-partai Ini

Hadar Nafis Gumay mengatakan 34 caleg bekas napi korupsi itu belum termasuk bandar narkoba dan pelaku kekerasan terhadap anak.


Hadar: KPU Jangan Ragu Ganti Peserta Pilkada Tersangka Korupsi

1 April 2018

Ilustrasi Pilkada 2018
Hadar: KPU Jangan Ragu Ganti Peserta Pilkada Tersangka Korupsi

Hadar Nafis Gumay mengatakan calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi bisa diganti.


Peserta Pilkada Tersangka Korupsi Bisa Diganti, Syaratnya...

1 April 2018

Ilustrasi pilkada
Peserta Pilkada Tersangka Korupsi Bisa Diganti, Syaratnya...

Menurut Hadar Nafis Gumay untuk mengganti calon kepala daerah tersangka korupsi hanya surat dari otoritas seperti KPK, kejaksaan, atau pengadilan.


Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Sistem Pemilu Terbuka Terbatas

11 Juni 2017

Penyandang disabilitas memperhatikan foto calon anggota legislatif di TPS 05 Panti Sosial Bina Daksa Wirajaya, Kelurahan Sindrijala, Makassar, Rabu (9/4). TEMPO/Fahmi Ali
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Sistem Pemilu Terbuka Terbatas

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu menolak perubahan sistem pemilu menjadi proporsional terbuka terbatas karena dianggap kemunduran demokrasi.


Hadar Nafis: Komisioner Baru KPU Harus Bisa Mandiri  

11 April 2017

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. TEMPO/Imam Sukamto
Hadar Nafis: Komisioner Baru KPU Harus Bisa Mandiri  

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menilai komisioner KPU yang baru memiliki tantangan yang berat.


KPU Sosialisasikan Sipol untuk Permudah Verifikasi Peserta Pemilu  

8 Maret 2017

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. TEMPO/Imam Sukamto
KPU Sosialisasikan Sipol untuk Permudah Verifikasi Peserta Pemilu  

KPU menggelar sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada puluhan partai politik di Kantor KPU yang bertujuan membantu proses verifikasi.


Selisih Suara Pilkada Tipis, 8 Daerah Ini Bepotensi Sengketa  

21 Februari 2017

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. TEMPO/Imam Sukamto
Selisih Suara Pilkada Tipis, 8 Daerah Ini Bepotensi Sengketa  

KPU bersiap menghadapi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah serentak 2017. Sebab, setidaknya ada delapan daerah berpotensi sengketa.