TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mempersilakan kepolisian jika ingin menggeledah 17 kementerian atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan masa tunggu bongkar-muat di pelabuhan atau dwelling time.
JK, begitu Jusuf Kalla biasa disapa, meyakini apa yang dilakukan penegak hukum akan sesuai dengan prosedur. "Itu kewajiban mereka, membantu mengatasi masalah yang menghambat ekonomi kita," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2015.
Menurut JK, dwelling time merupakan salah satu penghambat arus logistik dalam negeri. Semakin lama masa tunggu, biaya logistik semakin membengkak. "Karena itu, upaya kepolisian harus didukung," ujar JK.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, kata JK, sudah berjanji menindak tegas bawahannya yang terlibat kasus tersebut. "Saya sudah bicara dengan Mendag. Dia akan menyerahkan kasus ini ke kepolisian."
Tim Satuan Tugas Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dwelling time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ketiga tersangka kasus itu yakni pekerja harian lepas Kementerian Perdagangan berinisial N; pekerja perusahaan importir, MU; dan pejabat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan berinisial I.
Kepolisian juga memastikan bahwa langkah mereka tak akan berhenti di Kementerian Perdagangan. Sebanyak 17 instansi dan kementerian lain yang terlibat dalam kegiatan ekspor-impor di pelabuhan rencananya diperiksa.
FAIZ NASHRILLAH