TEMPO.CO, Yogyakarta - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyatakan bakal menindak tegas dan menjerat secara hukum para warga yang nekat beraktivitas secara liar di kawasan Alun-alun Utara hingga batas toleransi relokasi berakhir.
“Kalau nekat mereka bisa dikenai tindak pidana ringan sampai batas waktu toleransi relokasi 17 Agustus 2015 nanti tiba,” ujar Haryadi di Balai Kota Yogyakarta, Kamis, 30 Juli 2015. Aktivitas liar yang dimaksud mulai dari parkir liar serta penggunaan kawasan depan Keraton Yogyakarta sebagai lapak-lapak kaki lima.
Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartono menyebut setidaknya tindak pidana ringan yang bisa digunakan untuk menjerat aktivitas liar di Alun-alun Utara ada dua jenis. Pertama untuk pedagang kaki lima liar yang nekat bisa dijerat Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2002.
Dan kedua, untuk parkir liar bisa dijerat Perda Perpakiran Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Perda No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. “Ancamannya sama, maksimal denda Rp 20 juta dan kurungan 3 bulan,” ujar Nurwidi.
Haryadi tak ambil pusing dengan sempat beredarnya dua versi aturan terkait penataan Alun-alun Utara yang dalam upaya pemasangan patok pada Rabu, 29 Juli lalu sempat memanas. Menurut para pedagang di Alun-alun, berbekal surat berstempel Keraton Yogyakarta yang ditandatangani Kanjeng Gusti Pangeran Hario Hadiwinoto pada 22 Juli 2015, seharusnya penataan itu dilakukan menunggu pihak Keraton.
“Acuan penertiban dan penataan Alun-alun yang kami gunakan surat dari gubernur, hanya itu,” ujar Haryadi.
Saat mulai membongkar akses-akses jalan cor naik ke trotoar yang dibuat pedagang ke Alun-alun itu, Dinas Ketertiban membawa surat berkop Gubernur DIY Nomor 650/7601 yang ditandatangi Sri Sultan HB X tanggal 27 Juli tentang Pemanfaatan Subkawasan Alun-alun Utara.
Haryadi menambahkan penataan Alun-alun Utara sudah ditenggat oleh pemerintah DIY. Diharapkan paling lambat 17 Agustus 2015 sudah bersih seluruhnya.
Berdasarkan pantauan Tempo pada Kamis, Dinas Perhubungan dibantu Kepolisian kembali melanjutkan pemasangan patok pembatas besi yang melingkari Alun-alun. Sejumlah pedagang yang masih tampak bertahan hanya di sisi selatan atau dekat pagelaran Keraton.
Haryadi tak mau berkomentar banyak ihwal tuntutan pedagang yang memprotes tempat relokasi mereka tak representatif untuk berjualan dan jumlahnya tak memadai, yakni hanya 200 los dari 400 pedagang yang selama ini beroperasi.
“Yang menyediakan lokasi itu bukan pemerintah kota, tapi provinsi. Pertimbangannya mungkin hanya menyesuaikan siapa yang berhak saja untuk di situ,” ujar Haryadi.
PRIBADI WICAKSONO