Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yogya Ancam Pidanakan Pedagang Kaki 5 Liar di Alun-alun

image-gnews
Ratusan penarik becak yang tergabung dalam Komunitas Penarik Becak Yogyakarta mengikuti pawai deklarasi Jogja Istimewa Untuk Jokowi-JK di kawasan Malioboro-Beringharjo dan Alun-alun utara Yogyakarta, 24 Juni 2014. TEMPO/Suryo Wibowo.
Ratusan penarik becak yang tergabung dalam Komunitas Penarik Becak Yogyakarta mengikuti pawai deklarasi Jogja Istimewa Untuk Jokowi-JK di kawasan Malioboro-Beringharjo dan Alun-alun utara Yogyakarta, 24 Juni 2014. TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyatakan bakal menindak tegas dan menjerat secara hukum para warga yang nekat beraktivitas secara liar di kawasan Alun-alun Utara hingga batas toleransi relokasi berakhir.

“Kalau nekat mereka bisa dikenai tindak pidana ringan sampai batas waktu toleransi relokasi 17 Agustus 2015 nanti tiba,” ujar Haryadi di Balai Kota Yogyakarta, Kamis, 30 Juli 2015. Aktivitas liar yang dimaksud mulai dari parkir liar serta penggunaan kawasan depan Keraton Yogyakarta sebagai lapak-lapak kaki lima.

Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartono menyebut setidaknya tindak pidana ringan yang bisa digunakan untuk menjerat aktivitas liar di Alun-alun Utara ada dua jenis. Pertama untuk pedagang kaki lima liar yang nekat bisa dijerat Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2002.

Dan kedua, untuk parkir liar bisa dijerat Perda Perpakiran Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Perda No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. “Ancamannya sama, maksimal denda Rp 20 juta dan kurungan 3 bulan,” ujar Nurwidi.

Haryadi tak ambil pusing dengan sempat beredarnya dua versi aturan terkait penataan Alun-alun Utara yang dalam upaya pemasangan patok pada Rabu, 29 Juli lalu sempat memanas. Menurut para pedagang di Alun-alun, berbekal surat berstempel Keraton Yogyakarta yang ditandatangani Kanjeng Gusti Pangeran Hario Hadiwinoto pada 22 Juli 2015, seharusnya penataan itu dilakukan menunggu pihak Keraton.

“Acuan penertiban dan penataan Alun-alun yang kami gunakan surat dari gubernur, hanya itu,” ujar Haryadi.

Saat mulai membongkar akses-akses jalan cor naik ke trotoar yang dibuat pedagang ke Alun-alun itu, Dinas Ketertiban membawa surat berkop Gubernur DIY Nomor 650/7601 yang ditandatangi Sri Sultan HB X tanggal 27 Juli tentang Pemanfaatan Subkawasan Alun-alun Utara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Haryadi menambahkan penataan Alun-alun Utara sudah ditenggat oleh pemerintah DIY. Diharapkan paling lambat 17 Agustus 2015 sudah bersih seluruhnya.

Berdasarkan pantauan Tempo pada Kamis, Dinas Perhubungan dibantu Kepolisian kembali melanjutkan pemasangan patok pembatas besi yang melingkari Alun-alun. Sejumlah pedagang yang masih tampak bertahan hanya di sisi selatan atau dekat pagelaran Keraton.

Haryadi tak mau berkomentar banyak ihwal tuntutan pedagang yang memprotes tempat relokasi mereka tak representatif untuk berjualan dan jumlahnya tak memadai, yakni hanya 200 los dari 400 pedagang yang selama ini beroperasi.

“Yang menyediakan lokasi itu bukan pemerintah kota, tapi provinsi. Pertimbangannya mungkin hanya menyesuaikan siapa yang berhak saja untuk di situ,” ujar Haryadi.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

1 hari lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi


Sederet Aktivitas Terlarang di Malioboro Saat Libur Lebaran, PKL Liar Sampai Merokok Sembarangan

17 hari lalu

Kawasan Titik Nol Kilometer, ujung Jalan Malioboro Yogyakarta tampak lengang saat pelaksanaan Pemilu pada Rabu siang, 14 Februari 2024. (Tempo/Pribadi Wicaksono)
Sederet Aktivitas Terlarang di Malioboro Saat Libur Lebaran, PKL Liar Sampai Merokok Sembarangan

Satpol PP Kota Yogyakarta mendirikan Posko Jogoboro untuk pengawasan aktivitas libur Lebaran khusus di kawasan Malioboro mulai 8 hingga 15 April 2024


Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

37 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

42 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

45 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Pemilik Usaha Kuliner Daging Anjing di Solo Minta Pemerintah Beri Solusi Terbaik: Jangan Asal Menutup

20 Januari 2024

Ketua paguyuban pedagang atau pemilik usaha kuliner olahan daging anjing Agus Triyono memberikan pernyataan kepada wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 20 Januari 2024. Para pedagang berharap ada solusi bagi mereka terkait rencana pengaturan atau pelarangan peredaran daging anjing di Kota Solo. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pemilik Usaha Kuliner Daging Anjing di Solo Minta Pemerintah Beri Solusi Terbaik: Jangan Asal Menutup

Mereka berharap bisa beraudiensi dengan jajaran Pemkot Solo dan komunitas pecinta anjing untuk mendapatkan solusi tersebut.


Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Ilustrasi badai. Johannes P. Christo
Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.


Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Hujan akibatkan kanopi di Stasiun Tugu Yogyakarta roboh, Kamis, 4 Januari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.


Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi meletus lagi, mengirim material vulkanik hingga setinggi tiga kilometer di atas puncak gunung itu, Jumat pagi 10 April 2020. Letusan itu adalah yang ketujuh sejak yang pertama Jumat pagi 27 Maret lalu. FOTO/DOK BPPTKG
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.


Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman