TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan belum berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) sehubungan dengan ancaman penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Dia optimistis pilkada tetap akan jalan sesuai aturan. "Belum sampai ke sanalah," kata Jokowi, di Istana Merdeka, Jumat, 31 Juli 2015.
Jokowi mengakui saat ini bakal calon kepala daerah yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum masih sangat sedikit. Bahkan, kata dia, di 12 daerah masih terdapat calon tunggal. Namun Jokowi optimistis pelaksanaan pilkada bisa berjalan dengan lancar.
"Tetapi dari pendekatan yang kami lihat di daerah masih banyak kekurangan sisi administrasi sehingga banyak calon yang tak bisa ikut," kata Jokowi. "Oleh sebab itu, kami undur sampai tanggal 3 Agustus 2015. Kami harapkan bisalah."
Data terakhir KPU, ada delapan daerah yang mengusung calon tunggal dan satu daerah yang tak memiliki pasangan calon. Masing-masing daerah tersebut ialah Kabupaten Asahan di Sumatera Utara dengan satu pasangan calon, kemudian Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan satu pasangan calon.
Selain itu, terdapat tiga kabupaten/kota di Jawa Timur yang hanya memiliki satu pasangan calon. Ketiganya adalah Surabaya, Pacitan, dan Banyuwangi. Kemudian, satu pasangan calon lainnya terdapat di Provinsi Banten dan di Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
Adapun satu-satunya daerah yang sama sekali belum memiliki pasangan calon terdapat di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.
REZA ADITYA