TEMPO.CO , Bandung: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Jawa Barat mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyimpulkan terkait fatwa haram MUI mengenai sistem Badan Pengelola Jaminan Sosial yang mulai santer digembar-gemborkan di media. Sekretaris Umum MUI Jawa Barat, Raffani Achyar sempat kaget mendengar pemberitaan tersebut.
Raffani meminta masyarakat khususnya di Jawa Barat agar tidak terpengaruh dengan pemberitaan tentang fatwa haram BPJS yang sebetulnya memang terjadi simpang siur. "Lebih baik masyarakat kalau pun ingin mengetahui secara lebih jelas lebih baik datang ke MUI dan membaca langsung dan ini (fotokopian) akan saya perbanyak," kata Raffani di Bandung, Jumat, 31 Juli 2015.
Menurut Raffani, sebetulnya MUI tidak mengeluarkan fatwa haram terhadap sistem BPJS. Namun, kata Raffani, MUI hanya mendorong agar pemerintah bisa mengubah sistem premi hingga pengelolaan dana peserta BPJS kesehatan sesuai dengan syariah.
Hal itu, kata Raffani, sebagaimana tercantum dalam hasil sidang Komisi D pada waktu Ijtima MUI yang ke-5 tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah sebelum bulan puasa. Berdasarkan fatwa tertulis MUI pusat, ucap Raffani, tidak ada diktum mengharamkan BPJS melainkan hanya rekomendasi saja.
"Saya sendiri belum mendalami betul tetapi saya juga agak terkejut mendengar pemberitaan bahwa MUI mengharamkan BPJS sedangkan disini tidak ada diktum mengharamkan," ujar Raffani.
Diantara dekomendasi yang dilayangkan MUI bagi penyelenggaraan sistem BPJS yakni, agar pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka jaminan kesehatan yang belaku bagi setiap penduduk negeri sebagai wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakang.
Selain itu, pemerintah membentuk aturan sistem dan memformat modus operandi BPJS kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah. Hanya ini saja intinya tidak ada diktum yang mengharamkan.
Ketentuan hukum dan rekomendasi penyelengaraan jaminan sosial oleh BPJS terutama yang terkait dengan akad antara peserta BPJS dengan penyelenggaranya yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur gharar (penipuan), maisir (perjudian) hingga berujung riba.
AMINUDIN