TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mulai bergerak menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dengan menggunakan dua unit kendaraan milik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) berwarna hitam, delapan polisi berangkat untuk menangkap satu tersangka kasus penyuapan dan gratifikasi perizinan bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dua unit kendaraan Subdit Jatanras tersebut berangkat dari Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.35 WIB. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal mengatakan tersangka tersebut berinisial inisial IA, atau Imam Aryanta, Kepalasub Direktorat Barang Modal Kementerian Perdagangan. Sore ini Imam Aryana mendarat di Jakarta sepulang perjalanan dinas dari Amerika Serikat dan Kanada.
"Rencananya sore ini akan kami jemput di bandara," kata Iqbal ketika dihubungi, Sabtu, 1 Juli 2015. "Rencananya jam lima nanti akan ada penangkapan di bandara," kata dia.
Iqbal menyampaikan Polda Metro juga bekerja sama dengan interpol terkait dengan proses pemulangan IA. Iqbal enggan menjawab terkait kemungkinan penahanan langsung terhadap IA setibanya di Tanah Air. "Tergantung dengan pemeriksaan penyidik," kata dia.
Selasa lalu, Polda Metro Jaya menggeledah ruang Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Kepolisian menyita uang senilai US$ 42 ribu (Rp 565,5 juta) dan Sin$ 4.000 (Rp 39,4 juta). Kepolisian juga sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Imam Aryanta; pegawai harian lepas MU; dan perantara, N.
Kementerian Perdagangan juga telah membebastugaskan empat pejabatnya. Salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan.
MAYA NAWANGWULAN