TEMPO.CO, Depok - Kasus pencabulan, KS, 7 tahun, oleh tiga temannya, yang masih bau kencur di Lapangan Golf Cimpaeun, Tapos, tak diketahui Ketua RT dan RW setempat.
Supriadi, Ketua RT setempat mengatakan baru mengetahui setelah kedatangan Ketua Komisi Nasional Perlindingan Anak Arist Merdeka Sirait ke rumah korban. Ia mengatakan kasusnya sudah lama terjadi tapi tidak ada laporan kepada ketua lingkungan. "Ada kasus seperti ini tapi pada diam. Saya sendiri tidak tahu duduk perkara kasus pencabulan ini," kata Supriadi, Sabtu 1 Agustus 2015.
Ia mengatakan Rukiyah, nenek korban, merupakan warga pendatang di wilayahnya. Ia melihat kejadian ini dirahasiakan oleh keluarga. Namun, keluarga langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. "Saya tidak tahu menahu dan angkat tangan dalam kasus ini. Biar diselesaikan musyawarahnya sama polisi," ucapnya.
Sebelumnya, Aminah, tetangga korban, mengatakan korban diperkosa oleh temannya yang baru duduk di bangku kelas 3 dan 5 Sekolah Dasar. Bahkan, satu temannya lagi belum sekolah. "KSP diajak main parah-parahan. Dan dipaksa melakukan adegan dewasa itu," kata Aminah.
Saat kejadian, kata dia, saudara korban, yakni FT, 7 tahun, menyaksikan tiga teman berbuat cabul kepada saudara perempuannya. FT, ingin mencegah namun tidak bisa. Lalu, FT memberitahu kejadian itu kepada nenek korban, Rukiyah, 74 tahun.
KS, adalah anak yatim piatu, yang tinggal bersama nenek dan kakeknya. KS, mempunyai dua orang kakak, yang saat ini tinggal di Yogyakarta. "Yang melakukan perbuatan itu tetangga korban juga. Masih satu RT," ucapnya.
Kejadian ini, dia mengimbuhkan, telah dilaporkan ke unit PPA Polresta Depok 3 Juli lalu, namun hingga saat ini belum ada respon dari pihak kepolisian. Bahkan, pihak keluarga juga belum mendapatkan hasil visum Rumah Sakit Polri Kramat Jati, yang telah dilakuakan sejak 6 Juli kemarin.
"Kami masih menunggu hasil visumnya. Alasan belum menyelidiki kasus ini terbentur lebaran," ucapnya.
IMAM HAMDI