TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Krisnha Murti membenarkan perubahan status pada L, seorang wanita yang ditangkap Polda Metro Jaya pada Sabtu, 1 Agustus 2015. Ia mengatakan L yang masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meningkat statusnya dari saksi menjadi tersangka.
"Sudah, sudah tersangka," kata Krisnha ketika ditanya mengenai perubahan status L, di Polda Metro Jaya. Hal serupa juga disampaikan oleh Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, Kepala Kepolisian Resor Tanjung Priok. "Iya sudah, tapi detailnya silahkan ke Dirkrimsus," kata Hengki sambil memasuki kendaraannya.
Pagi tadi, seorang wanita diamankan oleh Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. "L diamankan sebagai saksi," kata Iqbal ketika dihubungi, Sabtu, 1 Agustus 2015.
Menurut Iqbal, keterlibatan L dalam kasus sedang didalami oleh penyidik Polda. "Sedang kami periksa sebagai saksi dulu, kami belum tahu, tapi mungkin bisa mengarah pada penetapan tersangka baru," kata dia. Wanita tersebut, kata Iqbal, berkaitan erat dengan empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
L merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus pemerasan dan gratifikasi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. "Dia dari eksternal tersangka lain," ujar Iqbal.
Selasa 28 Juli lalu, Polda Metro Jaya menggeledah ruang Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Kepolisian menyita uang senilai US$ 42 ribu (Rp 565,5 juta) dan Sin$ 4.000 (Rp 39,4 juta). Kepolisian juga sudah menetapkan empat tersangka yaitu Partogi Pangaribuan; IA; MU; dan N.
MAYA NAWANGWULAN