TEMPO.CO, Kupang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menahan Mapri Unggul Purwanto, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) di Pamakayo, Kabupaten Flores Timur; dan Bakalang, Kabupaten Alor, tahun anggaran 2014 senilai Rp 43 miliar.
Tersangka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) kedua proyek dermaga itu. Tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kupang setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama delapan jam.
Sebelum ditahan, tersangka terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan, dan dokter menyatakan tersangka sehat dan layak menjalani penahanan di rutan. "Tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas II B Kupang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Angsar, Sabtu, 1 Agustus 2015.
Alasan penahanan, kata dia, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
Mapri kini menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Kementerian Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Dia dijerat dua perkara terpisah sebagai PPK Pelabuhan Bakalang dan Pamakayo.
Dari kedua proyek itu, kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 11 miliar akibat volume pekerjaan dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang ditandatanganinya selaku PPK. Selain Mapri, Kejaksaan juga menetapkan lima tersangka lain, yakni Mardjuki, Sjambas Chotib, Sri Raharjo, Andi Prayana, dan Sugiarto Prayitno.
Penyidik, kata Ridwan, akan segera melakukan pemanggilan secara paksa terhadap empat tersangka yang mangkir setelah dipanggil selama tiga kali berturut-turut, yakni Paulus Yulianto, Jefri Admaja, YP, dan Ramlan dari PT Mina Fajar Abadi yang mengerjakan dermaga Bakalang.
YOHANES SEO