TEMPO.CO, Padang - Kepolisian Sektor Kawasan Bandar Udara Internasional Minangkabau (BIM) menyita ratusan ekor burung tanpa dokumen, Ahad, 2 Agustus 2015. Ratusan ekor burung itu diselundupkan dari Dharmasraya, Sumatera Barat, ke Solo, Jawa Tengah.
Kepala Polsek BIM Inspektur Satu Jhon Herman mengatakan penyitaan burung itu berawal dari kecurigaan terhadap mobil minibus dengan nomor polisi BA-858-AS, yang memasuki kawasan bandara. Saat diikuti hingga ke parkiran kargo, terlihat seorang petugas kargo bernama Hardi, 60 tahun, membuka pintu bagasi mobil dan mengeluarkan barang dalam boks berukuran 60 x 40 sentimeter dari mobil tersebut.
"Kami mendekati mobil tersebut. Tapi sopir mobil itu langsung kabur," ujar Jhon saat dihubungi Tempo, Ahad, 2 Agutus 2015.
Saat pemeriksaan, kata Jhon, boks itu berisi ratusan ekor burung, tapi tidak dilengkapi surat-surat resmi. "Makanya kami amankan," ujar Jhon.
Berdasarkan pengakuan Hardi kepada polisi, burung itu berasal dari Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Sopir yang membawa mobil itu adalah anaknya. "Dari keterangan kami peroleh, burung-burung tersebut ada dua jenis, kacer dan ciblek. Burung kacer berjumlah 60 ekor dan ciblek 250 ekor," ujarnya.
Namun pihak kepolisian tidak bisa menahan pelaku. Sebab, yang bersangkutan melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Sanksinya hanya berupa sanksi administratif. "Maka kami melimpahkan kasus ini kepada BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam),” ujarnya.
Kepala Resor Polisi Hutan Kota Padang Chandra mengatakan pihaknya segera melepaskan burung-burung tersebut. Sebab, sudah banyak yang mati di dalam sangkar karena kesempitan. “Kami akan melepaskannya di kawasan Bukit Barisan satu," ujarnya.
ANDRI EL FARUQI