Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Korupsi PLN: Rekanan Tak Diberi Surat Perintah Kerja

image-gnews
Ilustrasi PLN. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ilustrasi PLN. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COYogyakarta - Satu per satu kejanggalan dalam proyek rehabilitasi dan revitalisasi gedung Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang memakan dana Rp 22 miliar terkuak. "Pekerjaan tidak dilengkapi surat perintah kerja," kata saksi Heru dari PT Bosri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Senin, 3 Agustus 2015.

Menurut dia, setiap ada pekerjaan dari perusahaan setrum negara memang selalu tidak dilengkapi surat perintah kerja. Saat itu, pada 2012, dia mengerjakan rehab kantor PLN Rayon Sleman, Wates, dan Yogyakarta. Namun dia tidak mengetahui proses mendapatkan pekerjaan itu, apakah lewat lelang atau penunjukan langsung.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Ikhwan Hendrato ini menghadirkan saksi lain. Menurut saksi itu, perusahaannya mengerjakan proyek setelah ada surat perintah kerja. Namun, khusus untuk PLN, surat itu tidak ada.

Saksi lain dihadirkan dari CV Cipta Kencana. Perusahaan inilah yang mengerjakan proyek PLN di Rayon Sedayu, Bantul. Paulus, saksi itu, menyatakan proyek ini juga tidak dilengkapi surat perintah kerja. "Pekerjaan sesuai penawaran. Tetapi bisa berubah desain dan tambahan pekerjaan dari PLN," ujarnya.

Subuh Isnandi, mantan Manajer PLN Area Yogyakarta, didakwa merugikan negara dalam proses pekerjaan proyek itu. Dalam proyek tersebut, ada 22 rekanan. Total ada 110 paket pekerjaan di 15 titik lokasi atau gedung milik PLN Area Yogyakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara Subuh, Kamal Firdaus, menyatakan ada kejanggalan dalam kasus itu. Sebab, kliennya merupakan satu-satunya tersangka. Padahal, dalam peristiwa korupsi, tidak mungkin pelaku bekerja sendirian. Pasti ada keterlibatan orang lain. "Tidak mungkin hanya sendiri," tuturnya.

Dia yakin, untuk proyek miliaran rupiah itu, pasti atasan kliennya tahu. Sebab, semua atas persetujuan atasan. Juga manajer lain, seperti manajer keuangan, karena dia yang mengucurkan uang untuk proyek tersebut.

Subuh didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 1,87 miliar versi penghitungan Jasa Manajemen Konstruksi (JMK). Sedangkan versi Dinas Pekerjaan Umum Sleman, kerugian negara sebesar Rp 477 juta.  

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

31 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

24 Juli 2022

Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury (kiri) mengendarai mobil listrik didampingi Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (kanan) saat peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Rumah BUMN, Denpasar, Bali, Senin, 27 Desember 2021. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan mobil listrik lebih irit daripada mobil berbahan bakar minyak.


PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

11 Juni 2022

Kelistrikan di desa Papua dan Papua Barat dengan Stasiun Pengisian Energi Listrik berbasis PV module yang mengandalkan tenaga surya.
PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

PLN atasi tantangan kelistrikan desa di Papua dan Papua Barat


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Eks Dirut PLN Nur Pamudji Divonis 6 Tahun Penjara

14 Juli 2020

Direktur Utama PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) Nur Pamudji. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Eks Dirut PLN Nur Pamudji Divonis 6 Tahun Penjara

Saat pembacaan vonis banding kasus korupsi PLN yang menjerat Eks Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji, satu hakim mengajukan dissenting opinion


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.