TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, ke rumah tahanan. Gatot bakal mendekam di rutan Cipinang, sedangkan Evy di rutan gedung KPK. Mereka ditahan setelah diperiksa selama sekitar delapan jam oleh penyidik KPK. "Klien kami ditahan untuk 20 hari pertama sejak hari ini," kata pengacara keluarga Gatot, Razman Arief Nasution, di KPK, Senin, 3 Agustus 2015.
Gatot dan Evy bungkam saat keluar dari gedung KPK dan menuju mobil tahanan. Para wartawan yang mengajukan pertanyaan tak mendapat jawaban. Banyak juru kamera yang terdorong-dorong berebutan mendapatkan gambar keduanya.
Gatot-Evy merupakan tersangka penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gatot-Evi dikenakan pasal-pasal yang mengatur soal penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama. Pasal-pasal itu adalah Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana.
Gatot dan Evy terseret sejak penyidik KPK mendalami aktor penyuapan. Menurut seorang penegak hukum KPK, para tersangka dan terperiksa telah menyebut peran Gatot-Evi, utamanya soal pendanaan.
Sebelum Gatot dan Evy, KPK telah lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yaitu pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis dan anak buahnya yang bernama M. Yaghari Bhastara; Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, sekaligus seorang panitera PTUN Medan bernama Syamsir Yusfan.
MUHAMAD RIZKI