TEMPO.CO, Jakarta - Satu tersangka kasus dwelling time atau pengurusan izin bongkar-muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali ditahan. Dia adalah Kepala Subdirektorat Modal Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Imam Aryanta.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Mohammad Iqbal mengatakan surat penahanan Imam sudah keluar hari ini. "IM sudah ditahan sejak tadi pagi," ucapnya, Minggu, 2 Agustus 2015.
Dia berujar, Imam ditahan setelah penyidik dari Satgas Khusus Polda Metro Jaya menjemputnya dari Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu lalu. Imam baru tiba di Jakarta setelah melakukan perjalanan dinas dari Kanada.
Imam langsung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sampai akhirnya pada Minggu, 2 Agustus 2015, diputuskan ditahan.
Baca juga:
Jadi Tersangka Kasus Dwelling Time, Lucia Diduga Broker Suap
Suap Dwelling Time, Polisi Incar Kementerian Lain
Sebelumnya, penyidik telah mengeluarkan surat penahanan terhadap tiga tersangka lain, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag nonaktif Partogi Pangaribuan, seorang pegawai honorer Kemendag berinisial MU, dan orang luar berinisial MK.
Kemarin penyidik menetapkan satu tersangka lain berinisial LC. Dia diduga sebagai broker yang menghubungkan praktek suap-menyuap di pelabuhan ini.
NINIS CHAIRUNNISA