TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo belum bersikap ihwal lima daerah yang pelaksanaan pemilihan kepala daerahnya ditunda sampai tahun 2017. Menurut Pratikno, Presiden saat ini masih menunggu laporan dan perkembangan terakhir dari Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri.
"Besok, Presiden akan memutuskan setelah konsultasi dengan kementerian terkait," kata Pratikno, di kantornya, Senin, 3 Agustus 2015. "Bisa jadi akan ada rapat terbatas membahas soal pilkada."
Prinisip Presiden Jokowi, kata Pratikno, adalah mengutamakan hak konstitusional setiap warga negara yang sudah mendaftar dan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Presiden Jokowi menginginkan semua calon bersaing dalam pertarungan perebutan kursi kepala daerah.
"Jangan sampai gara-gara seorang politikus yang kuat kemudian membuat yang lain tidak berani berkompetisi," kata dia. "Justru kalau begitu malah membuat yang lain kehilangan hak konstitusionalnya untuk mencalonkan diri."
Pratikno mengatakan Presiden Jokowi saat memerintahkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan serta Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri juga Komisi Pemilihan Umum untuk menggodok solusi terhadap adanya lima daerah yang pilkadanya ditunda. "Juga harus meminta masukan dari masyarakat luas, agar besok dikonsultasikan ke Presiden," ujarnya.
Menurut Pratikno, opsi lain yang memang sudah dipersiapkan sejak lama adalah penerbitan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). "Kemendagri siap dengan berbagai opsi. Siap karena dari awal sudah menduga. Ini (Perppu) bukan tiba-tiba karena sudah disiapkan sejak awal."
Sebelumnya, Rekapitulasi sementara Komisi Pemilihan Umum pada pendaftaran pilkada tahap dua menunjukkan bahwa sebanyak lima daerah dipastikan tidak memiliki tambahan pasangan calon. Artinya, pelaksanaan pilkada di kelima daerah tersebut akan ditunda hingga 2017.
Lima daerah itu antara lain Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat; Kabupaten Blitar di Jawa Timur; Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur. Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, bagi daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon, pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada tahap dua pada 2017.
REZA ADITYA