TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal memenjarakan siapa pun yang berniat jahat di Jakarta, termasuk pengusaha hotel, restoran, dan tempat hiburan yang mengemplang pajak.
Ahok mengatakan pengusaha tersebut diberi kuasa untuk menarik 10 persen pajak dari pelanggan. Besaran pajak itu bukan untuk disimpan oleh pengusaha, tapi disetorkan kepada Pemerintah Provinsi DKI.
"Hotel dan restoran yang tak mau menyetor pajak akan saya laporkan polisi dan berpeluang ditutup usahanya," ucapnya di Tambora, Jakarta Barat, Minggu, 2 Agustus 2015.
Menurut Ahok, pengemplang pajak tak ubahnya pelaku kriminal. Itu artinya, ujar dia, perlu ada hukuman yang harus diberikan. Sebab, bila tak dihukum, pengusaha itu bakal mengulangi aksinya.
Dia mencontohkan keputusannya menutup diskotek Stadium pada tahun lalu. Menurut dia, pengelola tak mengindahkan peringatannya soal pelarangan transaksi narkoba dalam diskotek. Akhirnya, Ahok menutup selamanya izin operasional tempat hiburan itu.
Tak sekadar menutup, Ahok menyatakan sudah mencatat pemilik tempat itu. "Pelanggar ini tak bakal bisa mengajukan lagi izin usaha serupa pada masa datang," tutur Ahok.