TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan status 'justice collaborator' untuk anak buah pengacara kondang Otto Cornelis 'OC' Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gerry, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Terhadap permintaan saudara Gerry, kemarin diusulkan oleh penyidik untuk bisa diterima," ujar Pimipinan KPK, Johan Budi SP usai acara ulang tahun Indonesia Corruption Watch di Balai Kartini, Selasa, 4 Agustus 2015.
Menurut Johan, pertimbangan tim penyidik memberikan status tersebut untuk Gerry adalah karena dia bersedia kooperatif selama pemeriksaan. Dia juga membuka dengan terang kasus penyuapan tersebut. "Dia memberikan banyak informasi," ujarnya.
Meskipun mendapat status 'justice collaborator', Gerry tidak mendapat jaminan mendapat keringanan hukuman di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nanti. "KPK tidak berwenang. KPK hanya mengurusi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ujar Johan. Namun, jika Gerry tetap bisa kooperatif hingga masa penuntutan, menurut Johan, penuntut umum pada KPK akan memberikan tuntutan hukuman yang rendah.
Pengacara Gerry, Tito Hananta Kusuma, menyambut baik pemberian status itu. Namun ia tak mau berkomentar ihwal kasus penyuapan tersebut. "Klien kami akan kooperatif. Tapi saya belum mau berkomentar soal materi penyidikan," katanya kepada Tempo di KPK, Selasa, 4 Agustus 2015.
Gerry ditangkap KPK pada 9 Juli 2015 karena kepergok menyuap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Belakangan ketahuan dia disuruh oleh bosnya, OC Kaligis. Gerry, Tripeni, dan OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka suap-menyuap, bersama juga dengan dua hakim lain bernama Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta seorang panitera bernama Syamsir Yusfan.
MUHAMAD RIZKI